Berita OKI
Klaim Pemilik Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung, Ahli Waris Tutup Akses Jalan, Pasang Pagar Seng
Klaim sebagai pemilik lahan SMK Negeri 3 Kayuagung Ogan Komering Ilir (OKI), ahli waris H Jalil menutup akses utama jalan menuju sekolah tersebut.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Klaim sebagai pemilik lahan SMK Negeri 3 Kayuagung Ogan Komering Ilir (OKI), ahli waris H Jalil menutup akses utama jalan menuju sekolah tersebut.
Penutupan akses utama jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung oleh ahli waris H Jalil ini sudah terjadi lebih dari sepekan.
Bahkan hari ini Jumat (5/8/2022) terpantau pihak ahli waris memasang seng di jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung dari sebelumnya hanya dipasang rangkaian kayu. Pagar seng ini dipasang sekeliling akses jalan masuk.
Selain mengklaim atas kepemilikan lahan seluas 7 hektar tersebut, pada areal pagar juga tertulis larangan masuk bagi siapa pun dan meminta masyarakat memaklumi terkait penutup jalan.
Saat dimintai keterangan, pihak keluarga ahli waris H. Jalil mengatakan mereka akan mengambil tindakan tegas. Dikarenakan hingga saat ini belum adanya penyelesaian permasalahan.
Baca juga: Promo Kemerdekaan 2022, Diskon Merdeka Paket Wedding Grand Atyasa Palembang, Potongan Jutaan Rupiah
Sebagai ahli waris, Husin menyampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, apabila dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan menanam pisang dan menyegel SMK Negeri 3 Kayuagung.
"Sudah sepekan dan sampai hari ini belum ada tanggapan dan kepastian dari pihak Pemkab OKI," kata Husin yang merupakan cucu dari H. Jalil.
Dikatakan pada Kamis (28/7/2022) lalu, padahal Bupati OKI sudah mendatangi dan berjanji akan memanggil salah satu dari ahli waris.
"Tetapi hingga saat ini tidak ada panggilan terkait penyelesaian ganti rugi ini. Kami masih menunggu dalam waktu dekat ini sebelum kami menyegel SMK Negeri 3 Kayuagung ini," ujarnya.
Dirinya berharap permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut, karena pihak ahli waris masih memiliki rasa simpati kepada warga yang bersekolah di SMK 3 Kayuagung.
"Teruntuk masyarakat sekitar beserta guru dan para anak didik sekolah, kami keluarga H .jalil memohon maaf atas ketidaknyamanan atas tindakan ini," tegasnya.
Ditambahkan jika pihak ahli waris mengambil tindakan tersebut bukan semata-mata ingin membuat resah.
"Pastinya kami hanya ingin memperjuangkan hak yang dimiliki yang harus diselesaikan oleh Pemkab OKI," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan mengatakan hutan kota dan fasilitasnya sudah tercatat pada Dinas Pengelolaan Aset sebagai aset Pemkab OKI.
"Artinya selama ini sudah digunakan puluhan tahun, hanya saja memang ada beberapa administrasi kepemilikan yang masih belum lengkap," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Terkait klaim dari ahli waris yang dimaksud, bahwa saat ini Pemkab OKI sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan JPN (jaksa pengacara negara).
"Oleh karena itu hutan kota dan aset diatasnya adalah barang milik negara atau daerah yang semuanya memiliki konsekuensi hukum," pungkas Dedi.
Baca berita lainnya langsung dari google news.