Berita Palembang
Pria Paruh Baya Curi 200 Kg Cumi di Pasar Induk Jakabaring, Tersangka Mantan Karyawan
Polrestabes Palembang meringkus seorang pelaku pencurian cumi-cumi di sebuah toko di Pasar Induk Jakabaring. Tersangka mantan karyawan pemilik toko.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang meringkus seorang pelaku pencurian cumi-cumi di sebuah toko di Pasar Induk Jakabaring, tersangka bernama Zainuri (50) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kecamatan Plaju.
Pria paruh baya mencuri 200 kg cumi-cumi ini ditangkap tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes tak jauh dari kediamannya.
Zainuri mencuri cumi-cumi 200 kilogram di toko milik M Afril Yan Haji (28) pada 25 Juli 2022 lalu. Aksinya pun terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, korban menyadari jika cumi-cumi miliknya dicuri ketika hendak membuka toko di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tempat penyimpanan dibongkar.
"Saat ingin membuka toko sudah dibongkar dan melihat isi di toko lebih kurang 200 kg cumi-cumi, 3 buah Fiber ukuran 250 liter dengan total kerugian lebih kurang Rp15 juta," kata Tri, Kamis (4/8/2022).
Akibat kejadian ini, korban pun langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca juga: Augie Bunyamin Ditangkap Polda Sumsel, Pj Bupati Muba Pastikan Tak Ganggu Kinerja PT MEP
Mendapat laporan korban, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti dua video rekaman CCTV di lokasi kejadian, satu buah topi berwarna merah tua bertuliskan FILA yang dipakai oleh pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV," ujar Tri Wahyudi.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Zainuri mengakui perbuatannya. Pencurian itu dia lakukan tiga hari sekali ketika pemilik toko pulang.
"Saya melakukan pencurian sebanyak tiga kali pas siang hari itu pak, pencurian dilakukan tidak sekaligus. Tiga hari sekali, " ujarnya.
Total cumi-cumi yang dia curi sebanyak enam kantong. Satu kantong cumi-cumi ia jual seharga Rp 400 ribu, sehingga total uang yang ia dapat dari hasil mencuri cumi-cumi mencapai Rp 2,4 juta.
"Dijual Rp 400 ribu, Pak satu kantong, " katanya.
Ia mengaku saat melakukan pencurian berada di dalam pengaruh minum minuman keras. Dulunya Zainuri sempat bekerja di toko korban.
"Tidak ada dendam pak, cuma bawaan mabuk pak setiap mencuri itu saya habis minum tuak, " ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.