Berita Nasional

Kejanggalan Ferdy Sambo Meminta Maaf Kasus Brigadir J Disorot Pakar Mikro Ekspresi : Bukan Dari Hati

Irjen Ferdy Sambo baru saja diperiksa bareskrim terkait kematian Brigadri Yosua alias Brigadir J

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM – Irjen Ferdy Sambo baru saja diperiksa bareskrim terkait kematian Brigadri Yosua alias Brigadir J

Adapun pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menyoroti Irjen Ferdy Sambo yang meminta maaf dan penyampaian duka atas meninggal Brigadir J.

Terkuak dugaan adan kejanggalan di balik ucapan Ferdy Sambo tersebut.

Melansir dari Kompastv, Kirdi menyebut ada ketegangan dari suara Irjen Sambo saat memberikan pernyataan di Bareskrim Polri sebelum dirinya diperiksa pada 4 Agustus 2022.

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo sebelum dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo adalah orang nomor satu di divisi profesi dan pengamanan Mabes Polri.
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo sebelum dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo adalah orang nomor satu di divisi profesi dan pengamanan Mabes Polri. (ist)

“Kita lihat dari hidung ke atas, nyaris tanpa ekspresi.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo : Saya Selaku Ciptaan Tuhan Mohon Maaf kepada Insitusi Polri

Lalu kita gabungan dengan suara yang kita lihat suaranya menandakan dia tegang,” ujar Kirdi Putra.

Selain itu, menurutnya nada dan cara mengucapkan permintaan maaf dan penyampaian bela sungakawa sudah tertata dengan baik dan lugas.

Namun, Kirdi Putra mengatakan, Irjen Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf dan duka cita bukan dari hati.

Irjen Ferdy Sambo Sulit Dijerat Pasal Pembunuhan

Kepala pusat kajian keamanan nasional universitas Bhayangkara Herman Sulistyo sebut Polisi tak cukup kuat jerat Irjen Ferdy Sambo.

Terutama untuk pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya diduga bukti bukti yang ada ditempat perkara atau TKP kematian Brigadir J diduga telah dibersihkan.

Melansir Kompas TV, Hermawan menduga Kombes Budhi Herdi Susianto yang membersihkan TKP pembunuhan Brigadir J saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Lalu, kata dia, karena telah diberishkan itulah, membuat bukti-bukti fisik yang ada di TKP hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKP-nya dibersihkan," ucap Hermawan.

"Itu makanya Kapolresnya (Kombes Budhi Herdi) dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan."

Hermawan mengungkapkan salah satu barang bukti yang hilang adalah telepon seluler atau ponsel milik Brigadir J. Sementara ponsel yang disita penyidik disebut Hermawan masih baru semua.

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

"Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kira harus nunggu bukti, ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua," tutur Hermawan.

Selain bukti yang hilang, Hermawan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik juga melakukan GTM alias gerakan tutup mulut.

"Terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan.

Hermawan mengaku tidak mengetahui alasan para saksi yang dimintai keterangan banyak yang memilih tutup mulut.

Baca juga: Irjen Pol Aryanto Sutadi Sebut Kepercayaan Publik ke Polisi Sempat Menurun: Dinilai Bohong

"Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya," ujarnya.

Tak cukup sampai situ, Hermawan melanjutkan, dari segi prosedur penyidikan kasus pembunuhan ini, ada pelanggaran yang diduga dilakukan Divisi Propam.

"Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan.

"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar.”

Hermawan menambahkan, dirinya memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J. Padahal, sebetulnya tidak demikian.

“Karena memang bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, enggak ditemukan. Apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari," kata Hermawan.

"Tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan."ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Kemunculan Irjen Ferdy Sambo setelah Bharada Eliezer atau E sang ajudan ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E dinilai bersalah atas kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Adapun Irjen Ferdy Sambo pasca diperiksa meminta publik Indonesia bersabar terkait penangangan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ahli Forensik Beri Keterangan Hasil Autopsi Brigadir J
Ahli Forensik Beri Keterangan Hasil Autopsi Brigadir J (TribunNewsmaker.com)

 "Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar," ujar Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo meminta publik juga tidak memberikan asumsi apa pun terkait kejadian penembakan tersebut.

Apalagi, jika pandangan yang disampaikan itu membuat simpang siur kasus tersebut.

"Tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," tuturnya.

Sebelumnyam Ferdy Sambo terlihat mendatangi gedung Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022 pagi.

Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tewasnya anak buahnya tersebut.

Tampak jenderal bintang dua itu datang menggunakan seragam dinas Polri dan dikawal dengan para ajudannya.

Raut wajah serius pun terlihat ditunjukan Irjen Sambo di balik masker hitamnya.

Beberapa ungkapan kata diucapkan Irjen Sambo kepada media.

Termasuk belasungkawa atas kematian ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberi kekuatan,"

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ucap Irjen Sambo dikutip dari live TribunJakarta.com.

Baca juga: Polri Sulit Jerat Irjen Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan, Ahli : Bukti Fisik Hilang dan TKP Sudah Bersih

Irjen Sambo menyebut tindakan Brigadir Yosua menyebabkan istrinya terguncang hebat.

Untuk itu, Irjen Sambo meminta doa agar kondisi istrinya cepat pulih kembali.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya bisa melewati," kata Irjen Sambo tegas.

Dengan suara lantang, Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri.

Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Kematian Brigadir J semakin terang.
Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Kematian Brigadir J semakin terang. (Kolase Tribunnews.com)

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi," ucap Ferdy Sambo.

"Terkait peristiwa di rumah dinas saya di Duren Tiga,"

"Yang kedua saya selaku ciptaan tuhan ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkap status sementara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Irjen Sambo meminta doa untuk trauma yang dialami istrinya atas perlakuan Brigadir J. (Kolase TribunJakarta)
Hari ini, Irjen Sambo bakal diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved