Berita Palembang
Kantor ACT Cabang Palembang Tutup Operasional, Papan Nama Yayasan Segera Diturunkan
Kantor cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Palembang tutup pasca izin operasional yayasan kemanusiaan itu dicabut pemerintah dan rekening yayasan diblokir
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Palembang kini tidak lagi beroperasi pasca izin operasional yayasan kemanusiaan itu dicabut pemerintah dan rekening yayasan diblokir.
Kepala Cabang ACT Palembang Ilham mengatakan sudah lama kantor cabang tidak beroperasi sejak awal Juli lalu dan papan nama yayasan dalam waktu dekat akan segera diturunkan.
"Iya, sudah lama tidak beroperasi lagi," ujar Ilham singkat saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Pantauan di lapangan kantor ACT yang berada di ruko Jalan Sudirman KM 3 Palembang itu memang sudah tutup dan dipasang karton bertuliskan operasional tutup dan ditiadakan sementara waktu.
Teras kantor juga terlihat sedikit kotor karena memang sudah lama tutup dan tidak beroperasi.
Hanya tersedia satu buah kotak sampah di depan pintu masuk ruko tiga lantai tersebut.
Sementara itu plang nama yayasan masih lengkap terpasang di bagian atas bangunan ruko yang mencolok dibanding merek ruko lainnya.
Update Kasus ACT
Kasus dugaan penyelewangan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga kini masih terus ditangani polisi.
Seperti diketahui, polisis sudah menetapkan empat orang tersangka.
Kini yang terbaru, polisi sudah memblokir 843 rekening terkait empat tersangka kasus ACT.
Ratusan rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening empat tersangka yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).