Berita Nasional

Brigadir J Terbaru: Terungkap Alasan Bharada E Masih Tembak Kepala Brigadir J Meski Sudah Tersungkur

Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengaku Komnas HAM menghargai atas kesimpulan dan putusan yang dikeluarkan oleh penyidik.

Editor: Weni Wahyuny

"Memang dalam pemeriksaan kami dia pertama mengakui, dia menjelaskan kronologinya versi dia. Dan bagian terakhir yang dia katakan, setelah tersungkur almarhum Yosua itu, dia masih melontarkan dua tembakan, salah satunya di kepala," terang Taufan.

Ketika Taufan menanyakan alasan Bharada E menembak Brigadir J yang telah tersungkur itu, ia menjawab untuk memastikan agar Brigadir J tidak melakukan perlawanan.

Bharada E juga menyebut saat itu ia mencoba menjaga diri dari insiden baku tembak tersebut.

"Saya tanya waktu itu, kenapa kamu harus tembak lagi, tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa Yosua tidak melakukan perlawanan. 'Saya harus jaga diri pak' itu alasan pembelaan diri dia waktu itu," ungkap Taufan.

Bharada E Jadi Tersangka

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan saat Brigadir J Sudah Tersungkur, Satunya di Kepala

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved