Berita Banyuasin

'Ini Sebetulnya Aib', Bupati Banyuasin Askolani Tanggapi Laporan Mantan Istri Siri ke Polda Sumsel

Bupati Banyuasin Askolani Jasi memberi tanggapan atas laporan mantan istri sirinya yang berinisial NY ke Polda Sumsel.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Bupati Banyuasin Askolani Jasi memberi tanggapan atas laporan mantan istri sirinya yang berinisial NY ke Polda Sumsel, Senin (1/8/2022) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Bupati Banyuasin Askolani Jasi memberi tanggapan atas laporan mantan istri sirinya yang berinisial NY ke Polda Sumsel.

Terkait laporan NY ke Polda Sumsel, Sabtu (31/7/2022) lalu, Bupati Banyuasin H Askolani Jasi merasa perlu menyampaikan cerita sebenarnya dari laporan mantan istrinya tersebut.

Ditemui di rumah pribadinya, Askolani didampingi Wabup Slamet Somosentono dan kuasa hukum Adv Dodi MH kasus ini pernah dilaporkan NY ke Polda Sumsel tetapi sudah SP3 karena tidak terbukti. Namun, diangkat dan dilaporkan ke Polda Sumsel kembali dengan laporan yang berbeda.

"Ini sebetulnya aib bagi saya dan juga si Nova, tetapi karena dia yang membuka saya harus bicara. Padahal, istri saya almarhum sudah mengenal dia dan baik dengan dia," katanya, Senin (1/8/2022).

Menikah secara siri, lanjut Askolani tanpa ada surat menyurat dan bukti, karena saat itu menikah secara siri di Novotel Palembang pada Desember 2014. Dua bulan setelah menikah, NY diketahui berselingkuh dan Maret 2015 Askolani menjatuhkan talak.

Ketika itu pula, NY meminta tanda tangan secara langsung sebagai bukti bila memang benar bercerai. Dari itulah, ada bukti tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti cerai.

Seiring berjalan waktu karena keluarga enggan lepas tangan terhadap anak yang dianggap anak Askolani, sehingga Askolani tetap memberikan nafkah hingga Maret 2019 sesuai dengan putusan KPAI.

Merasa tak diberikan nafkah lagi, sehingga mulai muncul untuk melaporkan. Setelah dilaporkan dan laporan NY dinyatakan SP3, ternyata NY kembali melaporkan dengan kasus yang sama tetapi topik yang berbeda beberapa hari lalu ke Polda Sumsel.

"Istri saya almarhum saat itu sempat melarang ketika akan membuat dokumen secara negara. Melihat beberapa bulan ternyata memang si Nova ini berubah sifatnya dan firasat almarhum itu terbukti," cerita Askolani.

Adanya laporan NY ke Polda Sumsel terhadap dirinya, sangat disayangkan. Karena, selama ini dianggapnya kasus ini sudah lama selesai baik secara hukum maupun lainnya. Namun, kembali muncul dan mau tidak mau pihaknya akan mengambil langkah terkait kasus ini.

Sedangkan Kuasa Hukum Askolani yakni Adv Dodi mengungkapkan, bila selama ini kliennya sudah beretikat baik mulai dari memberi nafkah berdasarkan keputusan KPAI saat itu.

"Sampai sekarang, NY belum bersedia melakukan tes DNA apakah benar itu anak klien kami atau bukan. Kami masih beretikat baik, untuk memberi kesempatan kepada NY untuk mencabut laporannya," ujar Dodi.

Namun, bila tidak akan mencabut laporan tersebut mau tidak mau pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan NY dan sejumlah orang yang meneggarai kasus ini.

Karena, menurut Dodi mereka sudah siap dengan bukti-bukti otentik yang dikeluarkan dari KPAI, PTUN Palembang bahkan surat perceraian yang ditandatangani kliennya dan NY.

"Kami bisa melaporkan dengan berbagai pasal, seperti pemalsuan surat nikah, tanda tangan klien kami dan saksi-saksi, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Dodi.

Akan tetapi, menurut Dodi pihaknya memberi waktu kepada NY hingga Kamis (4/8/2022) untuk mencabut laporan. Bila tidak, mereka akan melaporkan NY dengan sejumlah tuduhan terhadap kliennya.

"Jadi kami tunggu etikat baik dari NY hingga Kamis mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya,

Seorang Bupati aktif di salah satu Kabupaten di Sumsel berinisial AS dilaporkan ke polisi oleh perempuan yang mengaku istrinya.

Oknum Bupati nizian AS dilaporkan ke polisi gegara menikah lagi tanpa izin yang perempuan yang mengaku istrinya tersebut. 

Laporan dibuat di Polda Sumsel dengan surat tanda terima nomor : STTP/459/VII/2002/SPKT Polda Sumsel tanggal 30 Juli 2022.

Laporan ini dibuat oleh perempuan berinisial NY (42) yang mengaku dicampakkan begitu saja oleh AS sejak tahun 2018 silam.

"Yang kita laporkan adalah saudara AS (Bupati aktif di Sumsel). Kita kenakan pasal 279 KUHP yaitu tentang menikah tanpa izin dan tanpa adanya nafkah lahir batin terhitung sejak bulan April 2018," ujar Ana Ariyanto ST, SH, kuasa hukum NY, Minggu (31/7/2022).

Lanjut dikatakan, pernikahan antara AS dan NY terjadi pada 2014 silam dan sudah dikaruniai satu orang anak laki-laki.

Saat itu AS belum menjabat sebagai Bupati.

"Sedangkan klien saya, statusnya karyawan swasta," jelasnya.

Komunikasi antara AS dan NY mulai terputus sejak April 2018.

Mulai saat itu, AS sudah tidak lagi menafkahi NY dan buah hati hasil pernikahan mereka.

"Sebenarnya klien saya sudah melakukan upaya dan langkah-langkah, tapi sempat terkendala pandemi covid," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pernikahan antara AS dan NY, Ana sebagai kuasa hukum turut angkat bicara.

"Yang pasti mengenai tercatat atau tidaknya, itu kan harus ada putusan pengadilan. Kewenangan itu tidak berada pada kami tetapi itulah dokumen yang diterbitkan oleh pihak KUA," ujarnya.

"Ada (surat nikah)," katanya menambahkan.

Diketahui, AS saat ini sudah menikah dengan seorang dokter pada 2019 silam dan memiliki satu orang anak.

Terkait hal tersebut, Ana mengatakan, kliennya sama sekali tidak diberitahu perihal pernikahan tersebut.

NY justru tahu dari kerabat dan informasi di berbagai platform mulai dari berita online hingga sosial media.

"Kalau berbicara tuntutan, disini klien kami merasa terdzolimi sehingga beliau berinisiatif meminta perlindungan kepada negara karena dia punya hak mendapatkan itu," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi,MM saat dikonfirmasi awak media terkait laporan NY mengaku belum menerima adanya laporan tersebut

"Maaf saya lagi terapi (pengobatan) nanti coba saya tanyakan dulu ya," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved