Berita Nasional
Putri Candrawathi Diperiksa, LPSK Soroti Trauma Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo : Harus Didalami
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo akan jalani pemeriksaan di lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), senin (1/8/2022).
TRIBUNSUMSEL.COM -- Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo akan jalani pemeriksaan di lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), senin (1/8/2022).
Putri Candrawathi bakal didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.
Diketahui Putri Candrawathi mengalami trauma psikologi atas pelecehan yang dialami.
Melansir dari Tribunnews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu belum dapat menjelaskan secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut.
Pihaknya, kata Edwin, tidak bisa menyampaikan waktu detail pemeriksaan Putri dengan alasan menjaga privasi dari yang bersangkutan.
Baca juga: Alasan Ussy Sulistiawaty Catat Nama yang Beri Kado Saat Ultah Tuai Pro dan Kontra: Aku Menghargai
"Kami tidak bisa sampaikan waktunya, menjaga privasi pemohon," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Senin (1/8/2022).
Minta Perlindungan LPSK
Jauh sebelumnya, ketua LPSK menyatakan pihaknya belum bisa melakukan asesmen terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrwathi yang meminta perlindungan kepada LPSK.
Putri meminta perlindungan kepada LPSK terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
LPSK belum melakukan asesmen terhadap Istri Irjen Sambo karena dinilai masih mengalami trauma psikologis dari kejadian baku tembak dengan Brigadir J.
LPSK menyoroti apakah trauma yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo dikarenakan oleh kekerasan seksual atau karena sebab lain.
“LPSK harus dalami lebih jauh apakah karena kekerasan seksual atau apakah karena sebab lain?” ujar Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK pada 31 Juli 2022.
Keberatan Pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan
Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis layangkan keberatan dengan rencana Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).
Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"Melansir Tribunnews. Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.
Ihwal pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut. "Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir J.
"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," terangnya.
Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pemakaman dengan cara kedinasan tersebut membuat sedikit luka orang tua meredam.
"Kemudian juga untuk mengobati hati orang tuanya, dimana orang tua kan kemarin hari terakhir mereka melihat jasadnya, dan dia kepengen orang tua itu supaya anaknya dikuburkan scara kedinasan maka akhirnya dikabulkan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengungkapkan upacara itu sedikit menghibur orang tua. Meski ditinggalkan, namun orang tuanya tetap bangga kepada anak keduanya itu.
"Setidaknya kan itu menghibur, karena klien saya ini kan bangga sekali masuk polisi anaknya dua orang, yang pertama kan pns, kedua polisi, ketiga sarjana kesehatan, keempat polisi lagi, artinya ini contoh teladan bukan orang kaya, hidupnya cuma di gubuk kecil di sekolah, patut kita apresiasi," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak mebeberkan cara hingga akhirnya jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan Polri.
Awalnya dia membuat unggahan di media sosial perihal pemakaman Brigadir J yang tidak menggunakan upacara kedinasan.
"Saya bikin status di Facebook, viralkan meminta hak-hak dari Almarhum dan keluarganya," kata Kamaruddin.
Dia juga meminta bantuan media agar hal tersebut menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Supaya hak dari almarhum ini diberikan, karena almarhum ini adalah anggota Polri, gugur dalam tugas," ucapnya.
Selanjutnya, Dia menyebut hingga saat ini belum ada putusan pengadilan jika Brigadir J melakukan tindak pidana.
Sehingga, pemakaman dengan upacara kedinasan kepolisian berhak didapat oleh Brigadir J.
"Pemahaman saya karena tidak ada putusan pengadilan yang sampai saat ini dalam sesuatu hal tindak pidana maka dia berhak dapatkan upacara kedinasan secara polri dalam pemakamannya," jelasnya.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Putri-Chandrawathi-Istri-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)