Berita Kemenkumham Sumsel

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel diwakili Kepala Bagian Program dan Humas, Gunawan membuka secara resmi kegiatan.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen Kemenkumham Sumsel
Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam rangka menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkualitas dan sesuai dengan standar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan bekerja sama dengan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Pendampingan dan Penyusunan LKIP Satuan Kerja, Kamis (28/7), bertempat di Hotel Hayo Palembang. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel diwakili Kepala Bagian Program dan Humas, Gunawan membuka secara resmi kegiatan.

Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa Laporan Kinerja adalah Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatan, yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara terukur dengan sasaran/ target kinerja yang telah ditetapkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun secara periodik.

"Saya berharap  kegiatan Pendampingan Penyusunan LKIP Tahun 2022 dapat  meningkatkan kompetensi dalam menyusun  Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Instansi Pemerintah yang akuntabel dan trasnparan," ujar Gunawan. 

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Gelar Pemusnahan Arsip, Bakar 3.101 Arsip

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Dua Ranperda Muara Enim

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Moslem Idrus Salam, Sub Koordinator Pemantauan, Analisis dan Pelaporan IV Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Dalam penyampaian materinya, narasumber menjabarkan secara rinci dan mudah dipahami tentang LKIP.

"Penyusunan Laporan Kinerja harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dengan mengikuti prinsip-prinsip yang lazim, yaitu laporan harus disusun secara jujur, obyektif dan transparan, serta harus disampaikan tepat waktu," jelasnya. 

Lebih lanjut, narasumber juga mengatakan bahwa ukuran kinerja tidak lagi diukur atau ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi dari seberapa efektif penggunaannya.

"Selama ini penyusunan LKIP belum berjalan secara maksimal, sehingga melalui pendampingan ini diharapkan penyusunan LKIP akan lebih baik. Semua data penyusunan itu harus berdasarkan Renstra, Perjanjian Kinerja dan Renja," pungkasnya. 

Setelah penyampaian materi, rangkaian kegiatan pun ditutup dengan Pendampingan dan Supervisi secara rinci mengenai Penyusunan LKIP seluruh satuan kerja Sumatera Selatan yang dibimbing langsung oleh narasumber.

Seluruh peserta kegiatan ini berjumlah 50 (lima puluh) orang peserta, yang terdiri dari para Operator Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumatera Selatan serta operator dari Kanwil Kemenkumham Sumsel. (RIL)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved