Berita Nasional

Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Usai 9 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Mohon Doa, Alasan Tak Ditahan

Roy Suryo menjadi sorotan tampil didepan umum menggunakan penyangga leher setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama meme stupa Candi B

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/tribunnews.com
Roy Suryo menjadi sorotan tampil didepan umum menggunakan penyangga leher setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur mirip presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Roy Suryo menjadi sorotan tampil di depan umum menggunakan penyangga leher setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur mirip presiden Jokowi.

Roy Suryo tampak lesu mengenakan penyangga leher medis setelah diperiksa penyidik selama 9 jam pada Kamis (28/7/2022).

Kuasa hukumnya pun sampai memohon doa untuk kesembuhan Roy Suryo.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai lantaran kondisi kesehatan Roy Suryo.

Saat keluar dari pemeriksaan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini tak terlalu banyak berbicara mengenai kasus yang dialamainya.

Roy Suryo masih terlihat lemas seperti pemeriksaan sebelumnya, saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Nanti ya, nanti," kata Roy Suryo.

Baca juga: Momen Lucu Ria Ricis Digoda Teuku Ryan Saat Kesakitan Menyusui Baby R: Adek Mau Papa Bantu?

Eks Menpora Roy Suryo menggunakan penyangga leher medis saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya,
Eks Menpora Roy Suryo menggunakan penyangga leher medis saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, (Tribunnews.com)

Sementara, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya perlu istirahat dulu.

"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat. Mohon doanya," ujar Pitra dilansir dari Tribunnews.com.

Alasan Belum Ditahan

Dikutip Kompas.com, kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menilai penahanan terhadap Roy Suryo belum perlu dilakukan.

Pemeriksaan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur itu sudah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan secara terperinci mengenai alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tidak ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik.

"Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan), atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan, Kamis (28/7/2022) malam.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Dalam pemeriksaan selama hampir 12 jam ini, Roy tampak terkulai lemas. Roy keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15.

Tampak saat menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy harus dipapah dua tim kuasa hukumnya.

Roy Suryo harus menggunakan kursi roda stelah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik.

Baca juga: Vino gak Punya Mama, Tangis Bocah Saat Teman Sekolah Dijemput Ibunya, Nangis Ditanya ke Mana Mama

Seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sehingga kuasa hukumnya meminta agar para media tak terlalu banyak memberikan pertanyaan pada Roy Suryo.

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved