Berita selebriti
LLDIKTI Pastikan Razman Nasution Pakai Ijazah Palsu, KAI Resmi Laporkan : Akta dan Gelar Palsu
Dalam kesempatan itu pihak KAI mengatakan jika mereka telah resmi melapokan Razman Arif Nasution yang kedapatan menggunakan ijazah palsu untuk menjadi
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Razman Nasution ketauan menggunakan ijazah serta gelar palsu untuk menjadi pengacara.
Hal ini diketahui setelah dikonfirmasi LLDIKTI hingga membuat pihak KAI (Kongres Advokat Indonesia) melaporkan ke pihak berwajib.
Dilansir dari Channel Youtube Intens Investigasi mengunggah pernyataan dari pihak KAI yang secara resmi baru melaporkan Razman Arif Nasution setelah dikonfirmasi LLDIKTI terbukti pakai ijazah palsu, Jumat (29/7/2022).
Dalam kesempatan itu pihak KAI mengatakan jika mereka telah resmi melapokan Razman Arif Nasution yang kedapatan menggunakan ijazah palsu untuk menjadi advokat.

"Razman menggunakan ijazah, sekarang saya boleh katakan, palsu. Kenapa palsu, karena sudah terkonfirmasi dari LLDIKTI, yang menerangkan ijazah Razman palsu," jelas pihak KAI.
Baca juga: BASAH Razman Nasution Resmi Dilaporkan Pihak KAI, Dikonfirmasi LLDIKTI Benar Pakai Ijazah Palsu
Selain itu, Pihak KAI mengungkap bahwa Razman Arif Nasution juga menggunakan akta palsu dan gelar yang tidak benar dengan apa yang seharusnya.
"Menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat, menggunakan gelar yang tidak benar," sebut pihak KAI.
Kini sosok Razman Arif Nasution diduga akan terancam hukuman setidaknya 6 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Namun pihak KAI nampaknya dengan sigap telah memiliki bukti palsunya ijazah dari Razman.

Selain itu menurut pihak KAI merasa janggal sebab Razman baru menyerahkan ijazah Sarjana Hukumnya pada bulan Juli.
Razman Arif Nasution Resmi Dilaporkan Pihak KAI, Terbukti oleh LLDIKTI Pakai Ijazah Palsu (youtube/intens investigasi)
Dan sebelumnya Razman Arif Nasution bahkan belum menyerahkan ijazah sarjana hukumnya sama sekali.
Serta dalam ijazah tersebut tertulis bahwa Razman lulus Sarjana Hukum di Universitas Ibnu Chaldu di tanggal 27 Juni 2014 hingga membuat pihak KAI terkejut.
Baca juga: Instagram Bonge Citayam Fashion Week Hilang, Kekasih Kurma Nangis Bingung Kembalikan Uang Endorse
Pasalnya Razman Arif Nasution diketahui mengikuti ujian advokat pada Februari 2014.
"Data yang dia serahkan ijazahnya itu tertulis lulus Sarjana Hukum Universitas Ibnu Chaldun 27 Juni 2014," ucap pihak KAI.
"Padahal dia mengikuti ujian sebagai advokat pada bulan Februari 2014," sambungnya.
Pihak KAI Laporkan Razman Arif Nasution, Dikonfirmasi LLDIKTI Terbukti Pakai Ijazah Palsu (youtube/intens investigasi)
Tak sampai disitu saja, pihak KAI mengatakan Razman Arif Nasution berhasil jadi advokat karena banyaknya bantuan orang tertentu.
Namun lantaran hal tersebut, banyak pihak yang ikut mengadukan ulah Razman Arif Nasution ke KAI hingga memutuskan untuk melaporkan sang pengacara.

"Mungkin karena berkasnya tidak lengkap, panitia membuat catatan, acc bang Egi. Karena Egi Sudjana ketua panitia," ucap pihak KAI.
Baca juga: Mengenal Nur Elly Heriani Rambe Istri Pertama Razman Nasution, Tinggal di Medan dan Kadis Pariwisata
Pihak KAI juga mengatakan jika sosok Egi Sudjana menjadi salah satu orang yang terlibat dalam pengangkatan Razman.
Oleh sebab itu, pihak KAI kini memberikan peringatan secara tegas.
"Siapa pun yang terlibat dalam proses pengangkatan Razman sebagai advokat, tentu dalam tindak pidana dikenakan pasal 55-56," tegas pihak KAI.
(*)
Baca berita lainnya di Google News