Berita OKU Timur
Ingat Kasus Dokter Gadungan OKU Timur, Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa 4 Tahun Penjara
Ingat kasus dokter gadungan OKU Timur. Terdakwa Yogi Teguh Purwanto (25) divonis 4 tahun penjara dan barang bukti praktek dimusnahkan.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Ingat kasus dokter gadungan OKU Timur. Terdakwa Yogi Teguh Purwanto (25) terdakwa dokter gadungan yang ditangkap polisi Maret 2022 yang lalu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Baturaja di Martapura, Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang kasus ini Yogi dokter gadungan OKU Timur didakwa telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan, dalam hal ini bertindak sebagai dokter gadungan.
Sehingga Hakim Ketua Hendri Agustian memberikan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa dokter gadungan OKU Timur.
"Yogi telah terbukti secara sah melakukan tindakan bersalah menimbulkan kesan yang bersangkutan adalah dokter, dijatuhkan pidana 4 tahun dan barang-bukti akan dimusnahkan," ucap Hendri.
Sebelumnya ia kedapatan membuka praktik dokter dilengkapi baju dan alat-alat medis di Desa Sridadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Yogi bukan asli warga Desa Sridadi, melainkan hanya menumpang di rumah keluarga angkatnya.
Kedok "dokter palsu" terungkap ketika pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur melakukan pengecekan bersama pihak kepolisian dan ternyata YTP tidak bisa menunjukan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya adalah seorang dokter.
Secara pendidikan ia bukan lulusan kedokteran, Yogi tercatat sebagai mahasiswa drop out Jurusan Biologi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumatera Selatan.
Baca juga: Kecelakaan di Jalintim OKI, Saksi Sebut Pengendara Motor Diduga Sengaja Tabrak Truk Sawit
Sebelumnya, pria muda ngaku dokter di OKU Timur ditangkap polisi, buka praktek medis di rumah.
Nekat buka praktek di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis, YTP (25) diamankan pihak kepolisan diduga bertindak sebagai dokter gadungan.
Ia merupakan warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr. Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di sebuah rumah.
Kemudian dr. Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.
Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.
Kemudian dr. Galih Fatoni meminta temanya Idial SKM M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter untuk datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.
Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.
Kemudian Idial menjelaskan kepada dr. Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.
Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktek.
"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).
Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.