AKBP Dalizon Terima Suap

AKBP Dalizon Minta Rp 10 Miliar Diungkap Saksi : Dikasih Waktu Sebulan, Jangan Serakah Bagi Kue

Saksi mengungkap AKBP Dalizon meminta uang Rp 10 miliar kepada Dinas PUPR. Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Agung RI menghadirkan saksi

DOK TRIBUN SUMSEL
Sosok AKBP Dalizon terima suap Rp 10 miliar. Sidang perdana mantan Kapolres OKU Timur digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Saat saya datang ke Polda, disana ada penyidik bernama Salupen memperlihatkan daftar kegiatan proyek yang sedang ditangani Polda. Dari daftar proyek senilai 100 miliar, Salupen meminta 5 miliar untuk pengamanan proyek agar tidak ada lagi yang memeriksa karena sudah diamankan Polda Sumsel, akhirnya disetujui permintaan uang 10 miliar, 5 miliar untuk perkara yang sedang ditangani dan 5 miliar untuk pengamanan," jelasnya.

Masih dikatakan Bram, Dalizon memberikan waktu satu bulan agar uang 10 miliar dalam bentuk rupiah diserahkan kepada seorang bernama Hadi Chandra.

"Dalizon memberikan waktu kepada kami untuk menyiapkan 10 miliar selama satu bulan. Kemudian uang itu saya serahkan dua tahap yakni, 6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika serta 3,8 miliar dalam bentuk rupiah kepada Hadi Chandra atas permintaan Dalizon. Setelah uang tersebut dipenuhi, penyidikan proyek-proyek di Muba langsung dihentikan," ungkap Bram.

Saat ditanya majelis hakim dari sumber uang tersebut, Bram mengaku dari para Kabid-kabid di Dinas PUPR yang mengumpulkannya.

"Dari para Kabid-kabid yang mengumpulkan uang tersebut dengan cara meminjam kepada rekanan atas perintah Herman Mayori yang mulia," ujarnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved