Berita Nasional

Autopsi Ulang Brigadir J Disebut Bisa Timbulkan Persoalan Penanganan Kasus JIka Ada Perbedaan Hasil

Namun diketahui, autopsi ulang atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut bisa menimbulkan sejumlah persoalan.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jambi/Facebook Rohani Simanjuntak
Autopsi Ulang Brigadir J Disebut Bisa Timbulkan Persoalan Penanganan Kasus JIka Ada Perbedaan Hasil 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus baku tembak yang terjadi dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Pengusutan kasus inipun terus dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.

Kini yang terbaru, tengah dilakukan autopsi ulang terhadap Brigadi J.

Namun diketahui, autopsi ulang atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut bisa menimbulkan sejumlah persoalan.

Selain berpotensi terjadi perbedaan simpulan hasil, proses autopsi pun mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi karena faktor pembusukan jenazah dan faktor tindakan yang telah dilakukan pada autopsi sebelumnya.

Kemungkinan hasil autopsi ulang yang akan diperoleh adalah sama dengan hasil autopsi yang pertama; atau berbeda atau ada temuan baru dibandingkan hasil autopsi sebelumnya.

Perbedaan hasil autopsi akan menimbulkan persoalan pada penanganan kasus selanjutnya.

Hasil autopsi mana yang akan digunakan dalam proses persidangan?

Dampak berikutnya, bagaimana nasib para dokter yang melakukan pemeriksaan pada autopsi sebelumnya?

Apakah para dokter tersebut bisa dipersalahkan?

Apakah ada faktor tekanan dalam menyimpulkan hasil autopsi?

Apakah terjadi pelanggaran etik, disiplin dan hukum?

 Apabila terjadi perbedaan hasil autopsi dan terbukti para dokter telah melakukan pelanggaran etika, disiplin dan hukum, Kode Etik Kedokteran Indonesia khususnya Pasal 14 menyatakan ”Seorang Dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu”.

Selain itu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya Pasal 51 ayat (a) menyatakan Dokter mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.

Lalu berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dinyatakan “Barang siapa dalam hal–hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved