Berita Selebriti

RESMI Razman Nasution Dipolisikan Pihak Ibnu Chaldun Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Terancam Dipenjara

Razman Arif Nasution kini terancam mendekam di penjara setelah pihak Universitas Ibnu Chaldun resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya. terancam 6 tahu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribun Sumsel
Razman Nasution Resmi Dipolisikan Pihak Ibnu Chaldun Terancam 6 Tahun Penjara, terbukti melakukan pemalsuan dokumen hingga ijazah dan merugikan pihak Universitas Ibnu Chaldun. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Razman Arif Nasution kini terancam mendekam di penjara setelah pihak Universitas Ibnu Chaldun resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Razman Nasution mengaku-ngaku lulusan dari Universitas Ibnu Chaldun dan menggunakan dokumen hingga ijazah palsu.

Kabarnya, Razman Nasution terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara imbas melakukan pemalsuan dokumen dan merugikan pihak Universitas Ibnu Chaldun.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Rudi Kabunang yang mendampingi pihak Ibnu Chaldun, melansir dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa(26/7/2022).

Rudi Kabunang telah melaporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya.

"Ancamannya enam tahun, karena beberapa bukti kami sudah miliki," terangnya.

Baca juga: Viral Bocah Naik Pesawat Palembang-Batam Sendirian Tanpa Didampingi Orang Tua, Santai Bawa Koper

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau (LLDIKTI) menguak fakta terkait ijazah palsu pengacara Razman Arif Nasution
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau (LLDIKTI) menguak fakta terkait ijazah palsu pengacara Razman Arif Nasution (youtube Uya Kuya TV)

Diketahui bahwa ijazah Razman Nasution terbukti palsu atau bodong dan ternyata Universitas yang diakuinya tidak sah secara hukum.

"Yayasan Pendidikan Ibnu Chaldun yang menaungi Universitas Ibnu Chaldun di Jalan Buaran Raya No 1 adalah tidak sah, makanya produk-produk hukum universitas atau yayasan tersebut tidak sah pula, itu makna hukumnya,” kata Rudi Kabunang melansir dari kanal YouTube Cumicumi.

Rudi menyebut ada dua orang lain yang dilaporkan bersama Razman Nasution, yakni Ikbal Salim dan Agus Hariadi yang diduga melakukan hal yang sama dengan Razman.

"Yang kami laporkan dugaan tindak pidana ada beberapa dokumen, akta, yang diduga palsu, termasuk ijazah yang diduga dilakukan oleh Saudara Razman, Ikbal Salim dan Agus Harjadi," kata Rudi.

Laporan tersebut disampaikan karena banyaknya keresahan dari masyarakat terkait kasus Razman Nasution.

Baca juga: Jeje Slebew Dihujat hingga Disebut Star Syndrom, Imbas Minggir Ngamuk-Ngamuk Dikerumuni Fans

Bahkan pihak Ibnu Chaldun mengaku dirugikan karena adanya organisasi yang mengeluarkan dokumen ijazah untuk dipalsukan.

"Jadi muncul keresahan bagi klien kami dan juga masyarakat dank lien kami merasa dirugikan dengan adanya orang yang atau lembaga lain yang mengaku-mengaku sebagai lembaga yang sah, sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang disebut Lembaga Pendidikan Ibu Chaldun," kata Rudi Kabunang Kabunang.

Razman Nasution dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan terancam hukuman selama enam tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved