Pembunuhan di Meritai Banyuasin
Percakapan Sebelum Pembunuhan Dua Wanita di Banyuasin, Ini Ancaman Hukuman Bobi
Polisi terus mendalami pembunuhan dua wanita di komplek Dream Land 2 Meritai Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Senin (25/7/2022) dini hari.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi terus mendalami pembunuhan dua wanita di komplek Dream Land 2 Meritai Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Senin (25/7/2022) dini hari.
Dua korban pembunuhan yakni Hendri Rangkuti Lia Sari (35) dan Meilani (22), sementara pelakunya Bobi Harmoko (27).
Bobi merupakan Adik kandung Hendri Rangkuti Lia Sari sekaligus kekasih Meilani (22).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika menyampaikan kejadian pembunuhan bermula tersangka memergoki kakak perempuannya, Hendri Rangkuti Lia Sari (35) dan Meilani (22), kekasihnya sedang bermesraan di rumah Komplek Dream Land 2 Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Minggu, (24/7/2022) siang.
Tersangka mengaku sangat tersulut emosinya melihat peristiwa itu.
Oleh kedua korban, tersangka lalu ditinggalkan begitu saja di rumah seorang diri.
Kedua perempuan tersebut baru pulang saat malam hari.
"Tersangka lalu bertanya dari mana saja, terus dijawab oleh kakak perempuannya, bukan urusan kamu. Disitu dia semakin emosi lalu memukul kepala kakaknya dengan benda terbuat dari besi," jelasnya.
Melihat kejadian itu, Meilani calon istri tersangka mencoba melerai.
Tersangka yang masih kalut, tanpa pikir panjang juga mengarahkan hantaman keras ke arah Meilani.
"Padahal rencananya mereka ini akan menikah, itu dari keterangan tersangka," ungkapnya.
Atas hal tersebut, kedua korban tak tertolong nyawanya karena mengalami luka serius di bagian kepala.
Kakak perempuan tersangka mengalami 3 luka pukulan, sedangkan calon istrinya 8 pukulan.
"Setelah membunuh, tersangka sempat minum racun. Mungkin karena kesal atau bingung, tapi tindakan itu tidak berakibat fatal baginya," kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Percakapan-Sebelum-Pembunuhan-Dua-Wanita-di-Banyuasin.jpg)