Berita Kriminal
Keluarga Ingin PBB yang Buka Pertama Peti Jenazah Brigadir J Saat Autopsi Ulang
dari pihak penyidik menginformasikan hanya menerima 4 orang dari pihak keluarga untuk berpartisipasi langsung saat autopsi ulang jenazah Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Autopsi ulang Brigadir J resmi dilakukan Rabu (27/7/2022).
Bahkan, keluarga ingin PBB yang membuka peti pertama Brigadir J saat autopsi.
Menjelang proses autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu, 27 Juli 2022 besok, pihak keluarga mengadakan ibadah doa sebelum penggalian makam.
Pihak keluarga pun telah mengusulkan nama pembuka peti jenazah Brigadir J saat autopsi ulang di RS Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Menurut Ayah Brigadir J, dari pihak penyidik menginformasikan hanya menerima 4 orang dari pihak keluarga untuk berpartisipasi langsung saat autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Sementara usulan pemuka peti jenazah adalah dari perwakilan Pemuda Batak Bersatu dan iparnya Brigadir J sendiri.
Makam Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi akan dibongkar besok, Rabu (27/7/2022).
Makam Brigadir J dibongkar untuk kepentingan autopsi ulang terkait kasus kematiannya.
Terkait autopsi jenazah Brigadir J, Polri berjanji akan transparan terkait proses autopsi.
"Pada prinsipnya pimpinan Polri dan seluruh penyidik akan melaksanakan tugas ini akan melakukan proses ini secara trasnparan. Artinya kita terbuka, objektif dan bertanggungjawab, kita akutanbel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Ramadhan menuturkan pihaknya juga akan bekerja secara serius dan terbuka dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.
Hal tersebut ditunjukkan dengan kedatangan tim kedokteran forensik saat dipanggil Komnas HAM.
"Tim dari pusdokes yang melaksanakan kegiatan autopsi secara jelas dan komprehensif tim telah menjelaskan, karena kewajiban tim autopsi adalah untuk penyidikan ya. Jadi apa yang diminta oleh Komnas HAM semua kita sampaikan," ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa tim dokter yang pertama kali autopsi Brigadir J juga telah memberikan penjelasan kepada Komnas HAM.
Nantinya, Komnas HAM yang bakal menilai hasil temuan secara komprehensif.