Berita Nasional
Irjen Fadli Imran Disebut Terima Suap Dari Irjen Ferdy Sambo, Penyunting di Wikipedia Dipolisikan
Kini yang terbaru, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadli Imran disebut menerima suap dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penembakan yang terjadi dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo tampaknya terus melebar.
Kini yang terbaru, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadli Imran disebut menerima suap dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Atas isu tersebut, penyunting hal itu di wikipedia akhirnya dipolisikan.
Seperti diketahui, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting anonim di Wikipedia yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima suap dari Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh mengatakan hal tersebut bisa menimbulkan opini publik dan informasi yang liar.
"Ini sangat-sangat enggak baik, enggak bagus. Ini informasi liar yang akan menimbulkan opini publik yang enggak jelas," kata Fonda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Sosok Bharada E Akhirnya Diketahui, Tiba di Komnas HAM dengan Kawasalan Petugas, Wajahnya Tegang
Baca juga: Bertubuh Atletis Kekar, Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Polri Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo
Menurut Fonda, awalnya ia mengetahui hal tersebut dari sebuah akun Twitter pada 23 Juli 2022 lalu.
Kemudian, pada malamnya ada beberapa poin yang disunting oleh penyunting, yakni soal Irjen Fadil Imran diduga menerima suap agar tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Fonda berharap agar Wikipedia melakukan konfirmasi ketika ada pengajuan permohonan perubahan data.
"Saya berharap editor dari Wikipedia nanti bilamana ada pengajuan permohonan perubahan data mohon dikonfirmasi dulu atau menanyakan data terkait yang akan merubah merubah data tersebut dalam Wikipedia," ucapnya.
Atas hal itu, Sahabat Polisi pun melaporkan penyunting tersebut dengan Pasal 14 Ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com