Berita Nasional
Resmi, Ahyudin dan Ibnu Khajar Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT Oleh Bareskrim Polri
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Pembina ACT.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) tampaknya berbuntut panjang.
Kini, diketahui jika Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah resmi ditepakan jadi tersangka.
Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyelewangan dana ACT.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di lembaga filantropi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).
Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.
Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," katanya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Ia mengumumkan Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT.
Baca juga: Dua Negara Disebut BNPT Menjadi Penerima Dana yang Mencurigakan Dari ACT, Ungkap Penyelidikannya
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Pasrah, Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).