Berita Muratara
Update Pilkades di Muratara, BPD Diminta Bentuk Panitia Pilkades Berjumlah 11 Orang
Pilkades 50 desa di Muaratara telah memasuki tahapan pembentukan panitia pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di 50 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memasuki tahapan pembentukan panitia di desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, Elvandary, CRMO mengatakan pembentukan panitia desa berpedoman pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati (Perbup) Muratara Nomor 82 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Muratara Nomor 145 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Pilkades.
"Surat perihal pembentukan panitia itu sudah disampaikan kepada seluruh Camat untuk diteruskan kepada BPD," kata Elvandary, Minggu (23/7/2022).
Ia menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang desanya menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2022 ini diperintahkan untuk membentuk panitia di desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
Panitia Pilkades di desa berjumlah 11 orang, terdiri dari unsur perangkat desa tiga orang, unsur lembaga kemasyarakatan desa empat orang, dan unsur tokoh masyarakat desa empat orang.
"Hasil dari pembentukan panitia itu dilaporkan kepada bupati melalui Kepala Dinas PMDP3A," ujar Elvandary.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Muratara, Gusti Rohmani mengungkapkan dari 82 desa di daerah ini, ada 50 desa yang menggelar Pilkades tahun ini.
"Sebanyak 50 desa tersebut tersebar di 7 kecamatan yang habis masa jabatan kepala desanya sesuai SK per 12 Oktober 2022," kata Gusti.
Sebaran Pilkades antara lain, Kecamatan Rupit 9 desa, Kecamatan Karang Dapo 6 desa, Kecamatan Rawas Ilir 2 desa, Kecamatan Nibung 9 desa, Kecamatan Rawas Ulu 8 desa, Kecamatan Ulu Rawas 4 desa dan Kecamatan Karang Jaya 12 desa.
Kecamatan Rupit terdiri dari Desa Tanjung Beringin, Noman, Batu Gajah, Maur Baru, Bingin Rupit, Lubuk Rumbai, Pantai, Lawang Agung, dan Desa Karang Waru.
Kecamatan Karang Dapo terdiri dari Desa Aringin, Bairo Baru, Biaro, Rantau Kadam, Setia Marga, dan Desa Karang Dapo I.
Kecamatan Rawas Ilir hanya Desa Beringin Makmur II dan Desa Air Bening.
Kecamatan Nibung terdiri dari Desa Mulya Jaya, Srijaya Makmur, Kelumpang Jaya, Bumi Makmur, Sumber Sari, Krani Jaya, Jadi Mulya, Sumber Makmur, dan Desa Tebing Tinggi.
Kecamatan Rawas Ulu terdiri dari Desa Lesung Batu Muda, Kerta Dewa, Lubuk Kemang, Remban, Sungai Baung, Sungai Jauh, Sungai Kijang, dan Desa Surulangun.
Baca juga: Dua Wartawan Nyaris Dibacok di Warung Kopi di Muratara, Pelaku Pria Dewasa Ngamuk Bawa Parang
Kecamatan Ulu Rawas terdiri dari Desa Jangkat, Sosokan, Napalicin, dan Desa Pulau Kidak.
Kecamatan Karang Jaya terdiri dari Desa Sukaraja, Rantau Telang, Lubuk Kumbung, Sukamenang, Terusan, Muara Tiku, Muara Batang Empu, Tanjung Agung, Rantau Jaya, Bukit Ulu, Embacang Lama, dan Desa Bukit Langkap.
