Berita Kriminal

Termasuk Anak Buah Jenderal Andika, 10 Dokter Forensik Terbaik di Indonesia Autopsi Ulang Brigadir J

Panglima TNI Jenderal Andika sudah perintahkan dokter F ahli forensik milik RSPAD menjadi bagian tim autopsi ulang Brigadir J.

TRIBUNSUMSEL.COM - Panglima TNI Jenderal Andika sudah perintahkan dokter F ahli forensik milik RSPAD menjadi bagian tim autopsi ulang Brigadir J.

Selain dokter F, sembilan dokter forensik lainnya 'turung gunung' autopsi ulang Brigadir J.

Seperti diketahui kelurga Brigari J ingin ada unsur TNI dalam melakukan autopsi ulang ini.

Baca juga: Tegas, Vera Simanjuntak Sebut Brigadir J Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bukan Sopir Nyonya

Keinginan keluarga Brigadir J akhirnya disambut Panglima TNI

Seperti diketahui tim khusus kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nantinya akan ada tujuh hingga 10 Dokter Forensik yang akan diterjunkan baik dari internal maupun eksternal Polri

"Dari Polri ada Dokpol Forensik. Kalau dari eksternal ada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSCM dan Dokter Forensik dari beberapa Universitas. Jumlahnya di atas 7 sampai 10 lebih," kata Dedi saat dihubungi Tribun, Minggu(24/7).

Setelah jenazah berhasil diangkat dari makamnya, Dedi menerangkan pihaknya akan membawa jenazah Brigadir J ke RSUD terdekat di Jambi untuk proses autopsi ulang."Tempat (autopsi ulang) di RSUD terdekat, karena informasi dari dokter Polda, lokasi makam sempit," jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, kabar penetapan satu tersangka terkait kasus Brigadir J ini diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Merespons hal itu, Brigjen Andi Rian membantah informasi tersebut.

“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi.

Sebelumnya, pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut sudah ada satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya disampaikan saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Markas Polda Jambi, Sabtu (23/7).

"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ucapnya.

Meski demikian, Kamaruddin masih belum bersedia menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J. "Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ujarnya.

Sosok F

Dokter F ahli forensik milik TNI Angkatan Darat dipercaya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk autopsi ulang jasad Brigadir J.

Jenderal Andika mewanti-wanti kepada dokter F dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang akan terlibat ini menjaga integritas TNI dimata publik.

Bahkan Jenderal Andika meminta dokter yang terlibat untuk menjaga integritas dan keilmuan untuk mengungkap penyebab kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Ya saya akan menitipkan pesan bahwa jaga kredibilitas kita jaga integritas dan seterusnya," ucap Andika saat ditemui awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022).

Tak hanya itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga meminta kepada dokter F untuk mengedepankan objektivitas.

Sebab kata dia, penunjukan terhadap dokter F merupakan permintaan dari PDFI secara langsung.

"Intinya keilmuan, objektifitas itu harus prioritas kita," ucap dia.

Tujuan Autopsi

Dikutip dari https://idnmedis.com/autopsi autopsi adalah untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang.

Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah orang tersebut meninggal karena suatu penyakit tertentu atau karena penyebab lain.

Autopsi juga dilakukan untuk mengidentifikasi mayat yang ditemukan tanpa identitas atau tanpa tanda pengenal. Selain itu, hasil Autopsi juga sangat diperlukan bagi para ilmuwan serta akademisi.

Autopsi Forensik adalah Autopsi jenis ini umum dijumpai dalam dunia kriminal, di mana penyebab atau asal muasal kematian seseorang tidak diketahui secara pasti.

Oleh karena itu, Autopsi Forensik dilakukan oleh pihak berwajib untuk mencari tahu penyebab pasti kematian seseorang.

Selain menemukan penyebab pasti kematian seseorang, hasil dari Autopsi Forensik dapat digunakan pihak berwajib untuk mengetahui identitas orang tersebut serta informasi-informasi lain terkait kematian orang tersebut.

Apabila kematian disebabkan oleh aksi pembunuhan, maka hasil dari Autopsi Forensik dapat digunakan oleh pihak berwajib untuk mencari tahu keberadaan si pelaku pembunuhan.

Dengan demikian, Autopsi Forensik sangat diperlukan untuk menyelesaikan suatu kasus kematian.

Proses Autopsi memerlukan persetujuan dari pihak keluarga dan/atau kerabat dari orang yang sudah meninggal.

Pihak keluarga dan/atau keluarga juga memiliki hak penuh untuk membatasi atau menolak proses autopsi

Dengan demikian, pihak keluarga dapat menentukan organ atau bagian mana saja yang boleh dan tidak boleh diperiksa.

Lama tidaknya hasil autopsi dan kapan tubuh jenazah bisa diambil, tergantung dari beberapa faktor

Jika tidak ada hambatan atau kendala, maka hasil dari Autopsi bisa diperoleh dalam kurun waktu 24 jam setelah tubuh jenazah diserahkan kepada pihak berwajib untuk mendapat tindakan Autopsi.

Bila terdapat kendala tertentu seperti urusan legalitas atau faktor-faktor lainnya, maka hasil autopsi akan lebih lama untuk dikeluarkan pihak berwajib.

Namun, pihak keluarga bisa meminta hasil autopsi lebih cepat apabila berkaitan dengan kepercayaan agama tertentu yang menghendaki agar jenazah segera dikebumikan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved