Panduan Pelaksanaan dan Pengerjaan Soal Tes Substantif PPG Prajabatan 2022

Peserta Tes Substantif PPG Prajabatan 2022 perlu memahami panduan pelaksanaan dan pengerjaan soal tes yang bisa dilihat melalui panduan berikut.

Tribun Sumsel
Panduan Tes Substantif PPG Prajabatan 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Inilah panduan pelaksanaan dan pengerjaan tes subtantif PPG Prajabatan 2022.

Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan 2022 akan berlangsung mulai 25 hingga 28 Juli mendatang.

Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan akademik PPG Prajabatan 2022 diwajibkan mengikuti Tes Substantif ini.

Sebelum melaksanakan Tes Substantif, peserta PPG Prajabatan diharuskan untuk memahami tata cara pelaksanaan dan pengerjaan soal yang bisa dilihat dari panduan tesnya.

Bagi Anda yang membutuhkan berikut panduan pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan 2022.

1. Pastikan sudah mendapatkan aplikasi exambrowser klien beserta username dan password di PC. Jika belum memiliki Exambrowser bisa mengunduh lewat link berikut :

>>> LINK

2. Login aplikasi exambrowser menggunakan username dan password yang didapat dari protokol

3. Setelah login pastikan peserta membaca petunjuk pengisian soal secara seksama pada kolom bagian kiri

4. Berikutnya isi data Konfirmasi Peserta mulai dari Kode NIK hingga Token lalu klik Submit

5. Selanjutnya klik Mulai pada bagian Konfirmasi Tes, untuk memulai ujian.

Penjelasan panduan pengerjaan soal Tes Substantif PPG Dalam Jabatan selengkapnya disini.

Baca juga: PDF Latihan Soal Tes Substansi PPG Prajabatan 2022 Beserta Kunci Jawaban, Akses Link di Sini

Baca juga: Cara Cetak Kartu Peserta Tes Substantif PPG Prajabatan 2022, Sampai Tanggal 24 Juli

Baca juga: Tes Substantif dalam PPG Prajabatan 2022 Adalah? Ini 2 Materi yang Uji Tes Substantif PPG

Demikian panduan pelaksanaan dan pengerjaan soal Tes Substantif PPG Prajabatan 2022.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved