Berita Lubuklinggau
Nahwani Anggota DPRD Muratara Dipecat Partai Ajukan Upaya Hukum Lain, DPC PKB Muratara: Silakan
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Muratara Sumsel mempersilakan Nahwani, anggota DPRD yang dipecat tempuh upaya hukum lain.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel mempersilakan Nahwani, anggota DPRD yang dipecat tempuh upaya hukum lain.
Berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (18/7/2022) lalu, gugatan Nahwani anggota DPRD Muratara yang dipecat keanggotaan partai gegara kasus dugaan video call asusila ditolak.
Kuasa Hukum DPC PKB Muratara, Abdul Aziz dan Muhammad Syah menyampaikan selaku kuasa hukum tergugat telah menyampaikan secara fakta hukum, bahwa pemberhentian Nahwani memiliki alasan yang sangat kuat.
"Alasannya karena dilatarbelakangi oleh beredarnya video oknum anggota DPRD PKB ini tersebar luas di masyarakat melakukan video call asusila," ungkapnya pada wartawan di Lubuklinggau, Jumat (22/7/2022).
Aziz menjelaskan sebelum pemecatan itu partai telah memanggil yang bersangkutan. Hasilnya diklarifikasi dan yang bersangkutan, tanggal 4 april 2022 mengakui dalam video call asusila itu adalah dirinya.
"Nahwani saat itu mengakuinya dan siap menerima sanksi sesuai dengan mekanisme partai," ujarnya.
Kemudian DPC Partai PKB mengeluarkan surat bahwa Nahwani dipecat dari PKB, atas pecatan itu mereka melakukan gugatan dan menyatakan pemberhentian itu tidak memiliki alasan hukum.
"Seolah-olah partai ini membuat fitnah dan tuduhan, setelah kami jawab pemecatan Nahwani ini, beralaskan hukum melalui mekanisme ADART partai," ungkapnya.
Baca juga: Update Status Zona Covid di Sumsel Juli 2022, Hanya Lahat yang Masih Zona Hijau
Dalam tahapan pemecatan ini PKB sudah melakukan beberapa tahapan yakni pemanggilan, klarifikasi, hasilnya DPP pun melakukan pemecatan.
Kemudian pemecatan itu mereka anggap salah, secara implikasi hukum apa yang mesti digugat lagi. Mengingat perbuatan itu sudah diakui oleh yang bersangkutan.
"Tentu perbuatan asusila ini bagi PKB sangat mencoreng nama partai. Sebagai kuasa hukum kami menghormati langkah hukum kuasa hukum Nahwani melakukan gugatan, silahkan dijawab saja apa yang menjadi fakta sesungguhnya," ujarnya.
Kemudian berdasarkan putusan selah gugatan Nahwani ditolak Pengadilan Lubuklinggau, putusan sela pun menerima eksepsi dari PKB Muratara dan masalah partai ini dibawa ke internal partai.
Hanya saja menurutnya, apakah masih bisa Nahwani membawa masalah ini ke mahkamah partai, setelah dipelajari limit waktu untuk melakukan permasalahan ke mahkamah partai tidak boleh melebihi waktu 60 hari.
"Karena sesuai limit waktu itu, keputusan partai sudah mengikat, bahkan sudah ditegaskan Ketua DPC PKB Muratara kasus ini sudah final," ungkapnya.
Namun bila ada yang menanggapinya dan akan melakukan kasasi, pihaknya menganggap wajar, karena bukan anggota partai dan tidak tahu aturan di internal partai PKB.
"Harusnya pasca keluarnya putusan partai ini Nahwani harusnya menggugat ke mahkamah partai. Tapi Nahwani ini tidak menggunakan waktu seharusnya langsung ke mahkamah partai malah ke pengadilan negeri, ini sama saja seperti keputihan KPU yang putusannya berlaku tiga hari kemudian," tambahnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.