Profil Irjen Fadil Imran

Sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Disorot Usai Peluk Ferdy Sambo, Dibenci Rizieq FPI

Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diseret dalam kasus kematian Brigadir J karena berpelukan mesra dengan Irjen Ferdy Sambo.

ist
Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diseret dalam kasus kematian Brigadir J karena berpelukan mesra dengan Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diseret dalam kasus kematian Brigadir J karena berpelukan mesra dengan Irjen Ferdy Sambo.

Baik Irjen Fadil dan Ferdy Sambo keduanya adalah putra asli Sulawesi Selatan.

Bahkan Irjen Fadil Imran orang yang berani memenjarakan Riziseq Shihab dedengkot FPI

Nama Fadil Imran jadi sorotan publik dan Tim Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pihak kuasa hukum menilai bahwa penanganan kasus ini di Polda Metro Jaya tidak tepat.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nagisan," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Teletubbies adalah serial televisi anak-anak yang cukup populer sekitar 9-11 tahun yang lalu.

Dalam setiap adegannya para pemeran kerap berpelukan tanda 'persahabatan'.

Lebih lanjut, Kamarudin menuturkan bahwa pihak keluarga meragukan penanganannya akan berjalan objektif karena video pelukan tersebut.

"Jadi kami ragukan juga objektivitasnya oleh karena itu," jelas Kamarudin.

Sebagaimana diketahui pertemuan hingga berpelukan itu terjadi ketika kasus tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Dedi menegaskan Polri akan melakukan proses penyidikan secara objektif dan profesional.

Jenderal bintang dua Polri itu mengklaim penyidik dalam menjalankan tugasnya memiliki kode etik dan profesi.

"Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," kata Dedi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved