Berita Kriminal
IPW: Polisi Terlibat Kasus Brigadir J Diperiksa, Termasuk Jenderal di Propam Maupun di Polres Jaksel
Bahkan para jenderal dan perwira menengah yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J harus diperiksa. Jika para jenderal dan perwira tersebut
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kematian Brigadir J membuat Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi dari jabatannya.
Bahkan para jenderal dan perwira menengah yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J harus diperiksa.
Jika para jenderal dan perwira tersebut terlibat pembunuhan Brigadir J maka dipastikan penjara akan penuh.
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan 3 perwira terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Sosok Capt Boy Awalia, Pilot Meninggal Usai Selamatkan Nyawa Ratusan Penumpang Pesawat Citilink
Adapun Kapolri telah menonaktifkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap agar seluruh personel Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J diperiksa, baik itu mereka yang berasal dari Divisi Propam Polri maupun Polres Jakarta Selatan.
“Harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia, kejanggalan dalam penanganan kasus yang menewaskan Brigadir J muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi tidak boleh dibuka oleh keluarga.
Kemudian, lanjut dia, kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi.
Maka itu, ia mendesak, para oknum polisi yang terlibat tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Secara khusus, IPW juga mendesak Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan pasal 233 KUHP.
“Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah dia.
Sugeng berharap dalam penanganan kasus tersebut berlangsung terbuka sehingga tidak ada keraguan dari masyarakat.
