Berita Muara Enim
8 Kecamatan Potensi Karhutlah, Pj Bupati Muara Enim Ingatkan Sanksi Tegas Bagi Pembakar Lahan
Pj. Bupati Muara Enim, Kurniawan.,AP.,M.Si menegaskan bagi pembakar lahan akan disanksi tegas hingga dikenai hukum pidana.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM- Sebanyak delapan kecamatan dalam kabupaten Muaraenim diwaspadai berpotensi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah).
Hal tersebut ditegaskan Pj. Bupati Muara Enim, Kurniawan.,AP.,M.Si saat menjadi inspektur upacara pada Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Menghadapi Bencana Karhutlah tahun 2022 yang digelar di Halaman Pemkab. Muara Enim, Selasa (19/7/2022).
Apel yang diikuti seluruh personel yang terdiri dari BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim, Satpol-PP, Dishub, DLHK, TNI-POLRI, Manggala Agni, serta regu pemadam perusahaan berserta peralatan untuk memitigasi ancaman Karhutlah.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, BSc., Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K.,M.Si., Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Arh. Rimba Anwar, S.I.P., M.I.P., Pj. Sekretaris Daerah, H. Riswandar, S.H., M.H., dan Kepala BPBD Kab. Muara Enim, H. Abdurrozieq Putra, S.T., M.T.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati meminta Satgas mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani dan menanggulangi bencana karhutlah.
Selain itu, dirinya memastikan mengerahkan seluruh sumberdaya yang ada untuk penanggulangan dan penanganan baik personil maupun peralatan yang diperlukan, dari tingkat kecamatan dan desa termasuk camat, lurah, kepala desa, Kapolsek, Danramil, Babinsa, Babin Kamtibmas dan relawan.
Dengan upaya konkret tersebut, diharapkan upaya penanggulangan karhutlah dapat ditangani secara komprehensif, multisektor, terpadu dan terkoordinasi antar semua pihak.
Dikatakannya untuk di wilayah Kabupaten Muara Enim sedikitnya ada 8 kecamatan yang berpotensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) yakni Kecamatan Gelumbang, Muara Belida, Sungai Rotan, Lembak, Belida Darat, Lubai, Kelekar dan Gunung Megang.
" Sebab dari beberapa kasus sebelumnya di wilayah 8 kecamatan tersebut yang sering terjadi Karhutlah dan perlu kita terus mewaspadainya,"katanya.
Baca juga: Sepanjang 66 Kilometer, Pemkab Muara Enim Akan Tuntaskan Simpang Aur-Muara Harapan
Untuk itu, lanjut Kurniawan masyarakat-pun diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena akan diberikan sanksi tegas hingga berdampak hukum pidana.
" Dimana, sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar," jelasnya.
Ia juga meminta Satgas mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani dan menanggulangi bencana Karhutlah.
" Selain itu, dirinya memastikan mengerahkan seluruh sumberdaya yang ada untuk penanggulangan dan penanganan baik personil maupun peralatan yang diperlukan, dari tingkat kecamatan dan desa termasuk camat, lurah, kepala desa, Kapolsek, Danramil, Babinsa, Babin Kamtibmas dan relawan," katanya.
Dengan upaya konkret tersebut, tambahnya diharapkan upaya penanggulangan karhutlah dapat ditangani secara komprehensif, multisektor, terpadu dan terkoordinasi antar semua pihak. (SP/ARDANI)