Berita Nasional

Politisi Gerindra Sebut Rizieq Shihab Sebenarnya Tak Bisa Dipidana Jika 2019 RKUHP Disahkan

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini usai menjalani sepertiga masa tahanan.

Editor: Slamet Teguh
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI
Politisi Gerindra Sebut Rizieq Shihab Sebenarnya Tak Bisa Dipidana Jika 2019 RKUHP Disahkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Politisi Gerindra, Habiburokhman ikut angkat bicara usai Rizieq Shihab keluar dari penjara.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab keluar dari penjara usai dinyatakan bebas bersyarat.

Habiburokhman menyebutkan, ada RKUHP disahkan pada tahun 2019 yang lalu.

Kini diketahui, Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini usai menjalani sepertiga masa tahanan.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengucapkan selamat atas bebasnya HRS.

"Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira," kata legislator Partai Gerindra itu, kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Di sisi lain, Habiburokhman berbicara mengenai urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurutnya, jika pada tahun 2019 lalu RKUHP disahkan, Habib Rizieq tidak bisa dipidana.

Hal itu, lanjut dia, karena UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieq dan juga menjadi ancaman para aktivis cenderung diterapkan secara formil. 

"Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan," ujarnya.

"Ketentuan tersebut dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil, yakni jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus test swab Habib Rizieq," lanjutnya.

Terlebih lagi, kata Habiburokhman, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana. 

Dalam kasus Habib Rizieq, Habiburokhman berpendapat yakin bahwa tidak ada maksud HRS untuk menimbulkan keonaran.

"Dari kasus seperti Habib Rizieq ini kami berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya. Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," tandasnya.

Baca juga: Politisi PSI Beri Peringatan ke Habib Rizieq Usai Bebas: Masak Gak Berubah Tiap Ganti Presiden

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini Setelah 1 Tahun 7 Bulan, Denny Siregar Bereaksi, Singgung Soal Istri

Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved