Berita Nasional
Nasib Kombes Budhi Herdi Susianto Terancam Dicopot, Polri Timbangkan Masukan Keluarga Brigadir J?
Nasib Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang diminta dipecat kian terancam.Setelah kepolisian RI mempertimbangkan usulan yang mas
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang diminta dipecat kian terancam.
Setelah kepolisian RI mempertimbangkan usulan yang masuk terkait pencopotan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Tak hanya Kombes Budhi Susianti, Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga turut masuk.
Melansir dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya bakal menyerap aspirasi semua pihak soal usulan tersebut.
Dia bilang, Korps Bhayangkara merupakan institusi terbuka.

"Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.
Baca juga: Susno Duadji Sebut Semakin Terperiksa Bohong Semakin Ketahuan Soal Kasus Brigadir J: Kamu Ketahuan
Dedi menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyerap asipirasi masyarakat saat mencopot sementara Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.
"Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek transparan dan akuntabel dan cepat. Biar tidak terjadi spekulasi ini akan perkeruh situasi jika bukan di bidangnya menyampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan ternyata diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk membuka peti jenazah.
Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan. Karena itu, pihak keluarga juga meminta agar Brigjen Hendra juga dicopot seperti Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga. Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.
Baca juga: Dokter Sebut Terburuk Ruben Onsu Bisa Mati, Ada Bercak di Otak ,Irfan Hakim dan Raffi Menangis
"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.