Berita Nasional
Berikut Daftar 50 Kota Baru yang Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar
Setelah sebelumnya hal ini telah diberlakukan di 11 kota. Kini, sudah ada 50 kota terbaru wajib daftar MyPertamina untuk membeli Pertalite dan solar.
TRIBUNSUMSEL.COM - Para pemilik kendaraan saat ini harus memiliki aplikasi MyPertamina di smartponenya.
Pasalnya, kini untuk membeli pertalite maupun solar pemilik kendaraan harus memiliki aplikasi MyPertamina.
Setelah sebelumnya hal ini telah diberlakukan di 11 kota. Kini, sudah ada 50 kota terbaru yang wajib daftar MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar.
PT Pertamina resmi memperluas jangkauan pendaftaran MyPertamina di sejumlah wilayah.
Dari yang semula 13 daerah, kini ada 50 daerah yang pengguna mobilnya wajib mendaftar MyPertamina jika ingin membeli Pertalite dan Solar.
Ke-50 wilayah itu tersebar di sejumlah provinsi, misalnya di DKI Jakarta ada Jakarta Timur, Jawa Barat ada Kabupaten Bekasi hingga Kota Bogor.
Sementara di DI Yogyakarta, semua wilayah di sana sudah wajib mendaftar MyPertamina.
Selengkapnya, inilah daftar 50 kota yang kini menggunakan MyPertamina:
1. Kota Banda Aceh
2. Kabupaten Badung
3. Kota Denpasar
4. Kota Tangerang
5. Kota Bengkulu
6. Kabupaten Sleman
7. Kabupaten Kulon Progo
8. Kabupaten Bantul
9. Kabupaten Gunung Kidul
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Jakarta Timur
12. Kota Gorontalo
13. Kabupaten Muara Jambi
14. Kabupaten Bandung Barat
15. Kota Cirebon
16. Kota Bogor
17. Kabupaten Bekasi
18. Kabupaten Cianjur
19. Kota Bandung
20. Kabupaten Ciamis
21. Kota Tasikmalaya
22. Kota Sukabumi
23. Kota Semarang
24. Kabupaten Cilacap
25. Kota Surakarta
26. Kota Madiun
27. Kota Malang
28. Kota Mojokerto
29. Kota Pontianak
30. Kota Banjarbaru
31. Kota Banjarmasin
32. Kota Tarakan
33. Kabupaten Karimun
34. Kota Ambon
35. Kota Mataram
36. Kabupaten Timor Tengah Utara
37. Kabupaten Mimika
38. Kabupaten Sorong
39. Kota Pekanbaru
40. Kota Makassar
41. Kota Palu
42. Kota Manado
43. Kota Pariaman
44. Kab Agam
45. Kota Bukit Tinggi
46. Kota Padang Panjang
47. Kab Tanah Datar
48. Kota Palembang
49. Kota PematangSiantar
50. Kota Sibolga
Baca juga: Berlaku September, Beli Pertalite Pakai MyPertamina di Jakarta, Pakai MyPertamina di Sumsel Kapan ?
Baca juga: Kini Beli Gas LPG 3 Kg Disebut Harus Menggunakan MyPertamina, Pihak Pertamina Beri Penjelasan
Pendaftaran MyPertamina bisa dilakukan secara online melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id yang bisa dibuka lewat HP atau komputer.
Pertamina juga menyiapkan booth bagi masyarakat yang hendak mendaftar MyPertamina secara offline area-area yang sudah ditentukan, misalya SPBU dan kantor sales area.
Untuk mempercepat pelaksanaan registrasi, masyarakat wajib mempersiapkan dokumen KTP, STNK, dan foto mobil tampak samping, tampak roda, tampak nomor polisi (nopol) dan NPWP jika diperlukan.
Sementara untuk pengguna subsidi non kendaraan, diharapkan mempersiapkan Surat Rekomendasi.
Yang perlu menjadi perhatian, pendaftaran MyPertamina baru dibuka untuk pengguna mobil atau roda empat.
Inilah cara pendaftaran MyPertamina dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com