Berita Nasional

Ada Bukti Baru Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Kuasa Hukum Bawa Bukti Luka Jeratan di Leher

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri

Editor: Slamet Teguh
tangkapan layar YouTube Kompas TV
Koordinator tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak 

Kemudian kata Kamaruddin jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.

"Di belakang kepala juga ada seperti luka sobek, yang sampai dijahit berapa jahitan," kata Kamaruddin.

Baca juga: Irjen Fadli Imran Terancam Tututan Dari Mabes Polri Usai Berpelukan Hangat Dengan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Bharada E Tak Bisa Dituntut Soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK Kritik Keras

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Tim Kedokteran Forensik Polri mengundang pihak keluarga dan tim kuasa hukum untuk bertemu, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Dalam pertemuan itu kata Dedi, penyidik dan tim kedokteran forensik akan menyampaikan ke keluarga dan tim kuasa hukum, mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Sebagai wujud keterbukaan, penyidik Rabu, menerima pihak keluarga yang didampingi pengacara atau tim kuasa hukum. Penyidik bersama kedokteran foirensik akan mengumumkan atau menyampaikan ke pihak keluarga dan pengacara soal hasil autopsi jenazah Brigadir J, yang sudah dilakukan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022) malam.

Dengan begitu kata Dedi ada gambaran soal kasus ini dimata keluarga dan tim kuasa hukum dan tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi lain.

"Nanti akan ada gambaran untuk keluarga dan pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang sekarang ini. Misalnya luka, luka, luka, karena benda ini benda itu, ini kan menjadi spekulasi. Itu karena yang menyampaikan bukan orang yang ekspert di bidangnya. Besok dari kedokteran forensik polisi yang ekspert akan disampaikan agar semakin jelas dan bisa dipahami pihak keluarga dan pengacara," kata Dedi.

Setelah menerima penjelasan dari penyidik dan kedokteran forensik, kata Dedi, ia mempersilakan keluarga atau tim kuasa hukum jika belum puas untuk mengajukan autopsi ulang atau ekshumasi.

"Jika ada keragu-raguan atau tidak puas, silahkan mengajukan autopsi ulang ke penyidik," katanya.

Autopsi ulang kata Dedi dalam bahasa kedokteran adalah Ekshumasi.

Ekshumasi merupakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.

"Ekshumasi dlaam rangka menegakkan keadilan dan mesti dilakukan pihak berwenang dan orang yang ekspert di bidangnya. Jadi diajukan saja ke penyidik sebagai poihak berwenang untuk ekshumasi, jika keluarga dan tim kuasa hukum tidak puas atau ragu-ragu," kata Dedi.

Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator tim kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, saat membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (18/7/2022) pagi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved