Terancam Blokir WHATSAPP Belum daftar PSE Sisa 2 Hari Lagi, Facebook dan Instagram Aman

Sisa 2 hari lagi, aplikasi Whatsapp masih belum terlihat melakukan pendaftaran penyelenggar sistem elektronik (PSE) lingkup privat di kominfo.

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sisa 2 hari lagi, aplikasi Whatsapp masih belum terlihat melakukan pendaftaran penyelenggar sistem elektronik (PSE) lingkup privat di kominfo.

Berbeda dengan whastaspp, dua aplikasi lainnya besutan Meta yakni Facebook dan Instagram sudah teregistrasi.

Apabila Whatsapp masih belum mendaftar di sisa deadline yang ditentukan, otomtis aplikasi chatting berlogo hijau terancam di blokir di Indonesia

Baca juga: Belum Daftar PSE, Instagram, WhatsApp, Hingga Netflix Terancam Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi

Melansir dari kompas, Selasa (19/7/2022) siang, dua Facebook dan Instagram terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan masuk kategori PSE Asing.

Facebook dan Instagram sama-sama terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd. Mengutip halaman Bloomberg, sesuai dengan namanya, perusahaan ini merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berbasis di Singapura.

Facebook dan Instagram masing-masing mendaftarkan dua situs yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile.

Langkah-langkah menyembunyikan akun Facebook
Langkah-langkah menyembunyikan akun Facebook (Tribun Sumsel)

Facebook mencantumkan halaman resminya dengan alamat website facebook.com dan tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Facebook di Apple App Store yakni apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.

Begitu pula Instagram yang mencantumkan halaman resminya dengan dua alamat, yaitu instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.

Namun, WhatsApp belum terlihat.

Namun, alamat web yang dicantumkan Facebook dan Instagram tersebut tidak ada yang mengarah ke halaman aplikasi di Google Play Store.

Kemunculan kedua nama platform ini menandakan bahwa kedua platform tersebut bisa terhindar dari sanksi administrasi dan ancaman pemblokiran pada 21 Juli mendatang.

Facebook dan Instagram kompak melakukan pendaftaran di hari yang sama, yakni hari ini, Selasa 19 Juli 2022. Keduanya terdaftar sebagai platform Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan terdaftar dengan nomor berikut ini:

WhatsApp belum daftar Meski Facebook dan Instagram sudah terdaftar di PSE Kominfo, nama WhatsApp belum terlihat. Padahal, salah satu layanan chat pesaing Whatsapp, yaitu Telegram sudah melakukan pendaftaran.

Logo Instagram. Mengatasi Instagram Down
Logo Instagram. Mengatasi Instagram Down (Instagram)

Telegram terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Baca juga: Kominfo Sebut Facebook, Whatsapp dan Google Terancam di Blokir di Indonesia, Alasannya Terungkap

Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat. Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Pangerapan, dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu, sudah mengimbau kepada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri.

Jika tidak, langkah selanjutnya yang diambil Kominfo adalah menganggap platform tersebut ilegal dan akan menerima sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.

Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Semuel. Sampai berita ini ditulis, nama WhatsApp terpantau masih belum muncul di situs pse.kominfo.go.id.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Facebook dan Instagram Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp Belum Kelihatan"

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved