Berita Nasional
Tegas, KSAL Laksamana Yudo Pastikan Anggota Marinir yang Bunuh Prada Sandi Dipecat dan Dipenjara
Tegas, Laksamana Yudo Margono memecat prajurit Marinir yang menyiksa Prada Marinir Sandi sampai tewas.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tegas, Laksamana Yudo Margono memecat prajurit Marinir yang menyiksa Prada Marinir Sandi sampai tewas.
Laksamana Yudo Margono yang menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini memastikan pemecatan para prajurit TNI tersebut.
Sandi merupakan prajurit Kipan C Batalyon Infanteri (Yonif) 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat, yang diduga tewas disiksa para seniornya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Julius Widjojono menyampaikan instruksi Yudo atas kasus ini.
“Memastikan pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Julius menjelaskan, Sandi awalnya mendapatkan pukulan di Barak Kompi C, Yonif 11 Marinir, Kamis (7/7/2022).
Ia mendapatkan pukulan setelah sebelumnya dituding telah mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik satu angkatannya di Barak Kompi C Yonif 11 Marinir.
Korban kemudian dianiaya enam orang seniornya.
Setelah dianiaya, Sandi kemudian dirawat secara intensif di Barak Kompi C oleh para seniornya hingga 15 Juli 2022.
Namun, karena kondisi semakin memburuk, korban kemudian dilarikan ke Balai Kesehatan Komando Armada (Koarmada) III dan selanjutnya dirujuk ke RSAL dr Oetojo, Sorong.
Di RSAL dr Oetojo, Sandi langsung mendapatkan penanganan medis di ruang UGD.