Berita Palembang
Dua Oknum Agen BRILink Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar, Begini Nasib Keduanya
Dua oknum agen BRILink ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menggelapkan setoran uang nasabah Rp 2,6 miliar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua oknum agen BRILink ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menggelapkan setoran uang nasabah di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Kedua oknum agen BRILink Marsidi (41) dan Ruslan (43) yang menggelapkan uang nasabah tercatat masing-masing warga Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan kronologi oknum agen BRILink gelapkan uang nasabah. Kedua tersangka bekerjasama dengan bank BRI lalu ditunjuk sebagai agen BRILink.
Penunjukkan itu juga dilengkapi dengan surat perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.
"Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo melalui kedua pelaku yang merupakan agen Brilink," kata Barly Ramadhany saat menggelar press rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022).
Akan tetapi, oleh kedua tersangka, uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak disetorkan ke Bank BRI melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp.2,6M dari rentang waktu 2020 hingga 2022.
Baca juga: Cerita Korban Kebakaran di Lorong Batu Ampar 1 Ilir, Evakuasi Pakai Perahu, 17 KK Jadi Korban
"Total itu dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI terkait setorannya melalui agen Brilink yang diduga tidak disetorkan.
Bank BRI lalu melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu.
"Dari Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 50 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP.
Lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak Rp.100 M.
Sementara itu, tersangka Marsidi mengaku khilaf menyelewengkan uang setoran nasabah yang berjumlah besar.
Diakuinya, uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kira-kira Rp.600 juta yang tidak saya setor. Uangnya saya pakai pribadi, sisanya saya beli tanah di Banyuasin," ucapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.