CATAT Debt Collector Tak Boleh Teror Konsumen di Pesan Lalu Tagih Hutang ke Kantor, Ini Peraturannya

Debt Collectornya sering sekali menangih konsumen yang tidak bayar tentu harus dengan etika.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
Freepik
Debt Collectornya sering sekali menangih konsumen yang tidak bayar tentu harus dengan etika, Selasa(19/7/2022). 

TRIBUNSUMSEl.COM-Masyarakat modern saat ini gemar untuk meminjam uang di pinjaman online maupun leasing.

Alasannya mulai dari biaya pengobatan, membuka usaha, hingga memperbaiki rumah dan lainnya.

Namun bagi yang gagal bayar tentu menjadi ketakutan tersendiri pada konsumennya.

Baca juga: Puan Maharani Disebut Bakal Menjadi Capres PDIP di Pilpres 2024 Berdasarkan Pernyataan Hasto

Karena Debt Collectornya sering sekali menangih konsumen yang tidak bayar, Selasa(19/7/2022),dilansir ocbnisp.com.

Namun bagi konsumen yang telat membayar hutang jangan takut.

Lantaran ada peraturan yang mengharuskan para penagih hutang tersebut untuk tidak bertindak semena-mena

Membuat orang yang berhutang itu ketakutan berujung makin tak mau membayar.

Lalu apa sajakah peraturan tersebut? simak berikut ini adalah etika Debt Collector dalam menagih aturan sesuai etika.

Oknum Debt Collector Acungkan Badik ke Pemilik Kendaraan yang Ditagihnya
Oknum Debt Collector Acungkan Badik ke Pemilik Kendaraan yang Ditagihnya (Kolase Instagram Makassar Iinfo)

1.Tidak Boleh melakukan kekerasan fisik pada konsumen.

2.Tidak boleh melakukan kekerasan verbal kasar pada konsumen.

3.Tidak boleh melibatkan aparat TNI, Polisi maupun Preman.

4.Dilarang menganggu kenyamanan pribadi dari konsumen itu sendiri.

Baca juga: Adzam Jalani Tes Lab, Kabar Terbaru Putra Nathalie Holscher Setelah Dikabarkan Jatuh Sakit

5.Harus punya identitas saat melakukan penagihan hutang pada konsumen.

6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;

7.Penagihan hutang dilakukan pada jam 8 pagi hingga jam 8 malam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved