Berita Prabumulih
Penangkapan Pengedar Narkoba di Prabumulih, Diduga Dikendalikan Napi
Ferdiansyah Pengedar Narkoba di Prabumulih diringkus Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang resedivis pengedar narkoba jenis sabu yang biasa menjual ke Prabumulih, Muaraenim dan Pali berhasil diringkus Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih
Pelaku yakni Ferdiansyah (38) di ringkus di kediamannya di kawasan simpang Jalan Kenari Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam menjalankan bisnis sabu, Ferdiansyah dikendalikan seorang narapidana (Napi) yang masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Palembang berinisial SZ alias ENG.
Dari tangan Ferdiansyah berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,44 gram diduga sisa penjualan.
Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SH SIk MSi MIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH mengungkapkan Ferdiansyah diringkus polisi saat melakukan transaksi dengan pelaku inisial J.
"Saat kita amankan pelaku hendak melakukan transaksi dengan orang inisial J dari Muaraenim namun berhasil kabur. Saat diamankan diamankan berhasil disita barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 9,44 gram dalam kotak rokok merk AHA," ungkap Kompol Ikrar Potawari dalam realis, Senin (18/7/2022).
Wakapolres mengaku, diringkusnya pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada pihaknya yang langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
"Tersangka ini merupakan resedivis kasus yang sama dan sebelum ditangkap melakukan transaksi di Jalan Kenari Kelurahan Pasar 1 Prabumulih Utara Kota Prabumulih," tegasnya.
Kompol Ikrar mengaku dari hasil pengakuan Ferdiansyah dikerahui jika narkoba dikendalikan narapidana dari dalam rumah tahanan tepatnya Lapas Merah Mata Palembang melalui seorang pria berinisial J.
"Jadi napi ini menghubungi Ferdiansyah untuk mengambil narkoba dengan J asal Muaraenim, lalu kemudian narkoba itu untuk diedarkan di kota Prabumulih," katanya seraya mengatakan dengan diringkunya pelaku menyelamatkan banyak generasi dari peredaran sabu.
Wakapolres mengaku atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," tegasnya.
Baca juga: Anak Sekolah Sampai Buka Sepatu, Jalan Rusak di Kelurahan Karang Raja Prabumulih
Sementara Ferdiansyah mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba atas perintah temannya SZ alias ENG dari balik penjara.
"Saya disuruh belum tau akan diupah berapa, saya pemakai sabu dan kenal SZ alias ENG saat sama-sama ditahan kasus narkoba. Sejak keluar penjara saya jadi kuli bangunan," kata pria anak dua itu.