Berita Selebriti

Nikita Mirzani Dukung PS Glow Tuntut MS Glow Juragan99 Bayar 37,9 Miliar: Semoga Bandingnya Kalah

Lagi-lagi Nikita Mirzani ikut berkomentar terkait perseteruan yang terjadi antara PS Glow dengan MS Glow.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/nikitamirzanimawardi172
Lagi-lagi Nikita Mirzani ikut berkomentar terkait perseteruan yang terjadi antara PS Glow dengan MS Glow, Senin(18/7/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Saat ini PS Glow dengan MS Glow terjadi perseteruan.

Namun akhirnya PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Sehingga Juragan 99 harus membayar Rp 37,9 Miliar ke PS Glow.

Lagi-lagi Nikita Mirzani ikut berkomentar terkait perseteruan yang terjadi,dilansir instagram nikitamirzanimawardi_172.

Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Nindy Ayunda Ditangkap Polisi: Nindy, Dito dan Ibunya Gimana Bobo Kalian

Lagi-lagi Nikita Mirzani ikut berkomentar terkait perseteruan yang terjadi antara PS Glow dengan MS Glow, Senin(18/7/2022).
Lagi-lagi Nikita Mirzani ikut berkomentar terkait perseteruan yang terjadi antara PS Glow dengan MS Glow, Senin(18/7/2022). (IG Nikita Mirzani)

"PS glow maju terus ga perlu dukungan dari banyak akun contreng biru," jawabnya, Senin(18/7/2022).

"Karena mereka itu baynya otomatis belaiin kan dibatar hahaha," ujarnya.

Dikatakan Nikita Mirzani kalau pertemanan Juragan99 dengan artis lain karena uang.

"Hadi pertemananya bukan dari hati, tapi dari mulut pindah ke rekening tabungan kwkwwkwkk ngakak," jawabnya.

Didoakan Nikita Mirzani agar banding dari Juragan99 bisa kalah.

"Cukup 1 story dari saya sudah mewakili apapun, bismillah ya semoga bandingnya mereka kalah aminnnn," tulisnya.

Pengadilan Minta Juragan99 Stop Produksi MS Glow dan Bayar 37 Miliar, Nikita Mirzani: Kalah Kandang

Nikita Mirzani bereaksi atas kekalahan Juragan 99 dan Shandy Purnama.

Dikarenakan Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan Juragan 99 menghentikan produksi produk MS Glow di seluruh indonesia.

PN Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan PT PSTore Glow Bersinar Indonesia terhadap merek dagang MS Glow.

Disamping itu pengadilan menyuruh Juragan 99 bayar kerugian senilai Rp 37,99 Miliar kepada PS Glow.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved