Berita Ogan Ilir

Mantan Kepala BPBD OI Dilaporkan ke Penegak Hukum, Dugaan Proyek Fiktif Sodetan Sungai Meriak

Mantan Kepala BPBD OI, Jamhuri dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan proyek fiktif sodetan Sungai Meriak di Indralaya Utara Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tim kuasa hukum dari kontraktor Andi Yufian Rijaya, Defi Iskandar dan Aidil Fitriansyah (kemeja ungu) saat ditemui di kantor Inspektorat Ogan Ilir, Tanjung Senai, Senin (18/7/2022) siang. Mereka melaporkan mantan kepala BPBD OI atas dugaan proyek fiktif sodetan Sungai Meriak Indralaya Utara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mantan Kepala BPBD OI, Jamhuri dan oknum kepala desa di Indralaya Utara dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan proyek fiktif sodetan Sungai Meriak di Indralaya Utara Ogan Ilir.

Mantan Kepala BPBD OI ini dilaporkan ke Inspektorat, BKPSDM dan Bupati Ogan Ilir.

Mantan Kepala BPBD OI dilaporkan oleh kontraktor bernama Andi Yufian Rijaya terkait dugaan penipuan proyek sodetan yang berada di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara.

Andi didampingi dua kuasa hukumnya, Defi Iskandar dan Aidil Fitriansyah mengatakan, proyek sodetan tahun 2020 itu hingga kini tak kunjung terealisasi.

Defi mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Sumatera Selatan.

"Kami telah melaporkan dua orang yaitu Jamhuri selaku eks Kepala BPBD Ogan Ilir dan Ilham Fuadi selaku Kades Palem Raya," kata Defi ditemui di kantor Inspektorat Ogan Ilir, Tanjung Senai, Senin (18/7/2022) siang.

Baca juga: Terangsang Tiap Kali Usai Tonton Film Porno, Motif Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Palembang

Defi menerangkan, proyek sodetan senilai Rp 20 miliar tersebut untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Saat masih menjabat Kepala BPBD Ogan Ilir, lanjut Defi, Jamhuri meminta uang fee kepada kliennya sebesar Rp 2,1 miliar.

"Kwitansi uang Rp 2,1 miliar tersebut diterima Kades Palem Raya, Ilham Puadi atas perintah Jamhuri," terang Defi.

Setelah uang Rp 2,1 miliar diserahkan, proyek sodetan di Sungai Meriak yang dijanjikan Jamhuri hingga kini tak rampung.

"Progres proyek itu tidak ada sama sekali. Tidak jadi itu sodetan," jelas Defi.

Kliennya pun sempat meminta kembali uang Rp 2,1 miliar itu, namun Jamhuri disebut hanya berjanji, meskipun telah menandatangani pernyataan di atas materai.

"Sudah lima kali berjanji namun sampai sekarang belum dibayar sepeser pun," jelasnya lagi.

Defi mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memproses hukum Jamhuri dan Ilham.

Karena kliennya telah sabar menunggu itikad baik dari terlapor hingga dua tahun lamanya, namun tak ada respon positif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved