Berita Nasional

Kejanggalan Bertambah, Eks Kepala Intel TNI Pertanyakan Belum Ada Tersangka Penembakan Brigadir J

Eks Kepala Intel TNI Pertanyakan Belum Ada Tersangka Penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Kejanggalan bertambah

ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang
Eks Kepala Intel TNI Pertanyakan Belum Ada Tersangka Penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Kejanggalan bertambah 

Polisi memutuskan Jessica Wongso bersalah dan menjadi tersangka dalam kasus kopi Sianida tersebut.

Dalam kasusnya, Mirna dinyatakan dibunuh walaupun tidak ada bukti yang menjelaskan ada yang memasukkan sianida ke dalam minumannya. Menurut dia, kasus Yosua sama dengan Mirna.

Soleman pun berharap polisi fokus kepada fakta yang menyebutkan adanya upaya pembunuhan terhadap Yosua.

“Nah harapan kita tentunya jangan sampai polisi ini, Polri yang kita banggakan ini, melindungi para pembunuh. Kenapa saya bilang pembunuh, ada orang mati,” tuturnya.

Berharap keterangan dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Sang Istri

Sementara itu, tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM tengah mengumpulkan fakta dan bukti dari berbagai pihak terkait insiden penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta beberapa hari lalu.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam berharap pihaknya juga bisa mendapatkan keterangan langsung dari Ferdy Sambo dan istri terkait insiden tersebut.

Permintaan ini dilakukan setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman dari pihak keluarga Brigadir J yang tewas ditembak dalam insiden tersebut.

"Habis itu ya kami pasti akan panggil teman-teman di pihak yang lain, teman-teman polisi, teman-teman dokter, cyber dan lain sebagainya termasuk juga pihak dari Pak Sambo, Irjen Pol Sambo," kata Anam dalam keterangan video Humas Komnas HAM RI pada Minggu (17/7/2022).

"Termasuk juga kami berharap bisa bertemu langsung dengan pihak istrinya, khususnya dalam konteks ini apabila memang dibutuhkan ada pendampingan psikologis dan macamg-macam pasti kami akan setuju dan kami hormati itu," lanjut Anam.

Anam berharap masyarakat yang mengetahui dan memiliki bukti terkait insiden tersebut juga dapat menyampaikannya kepada Komnas HAM untuk membuat terangnya peristiwa.

Pada prinsipnya, kata Anam, pihak Komnas HAM ingin melakukan proses pemantauan dan penyelidikan terkait insiden tersebut dengan cepat.

Namun demikian, berdasarkan pengalaman biasanya selesainya proses tersebut bergantung kepada waktu dan kesediaan para pihak menyampaikan keterangan.

"Komnas HAM bekerja dan bergerak secara imparsial, bekerja dan bergerak secara obyektif. Oleh karenanya kami mau masuk dan mendalami tahapan-tahapan ini berdasarkan fakta," kata dia.

"Jika banyak yang menyumbang pikiran dan lain sebagainya soal analisis, soal motif, dan lain sebagainya, nanti prosesnya. Jadi kami tidak berangkat dari motif tapi kami berangkat dari jejak-jejak fakta-fakta yang ada, termasuk kalau nanti dan jika dibutuhkan kami akan melibatkan sejumlah ahli," kata Anam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved