Berita Kriminal
BREAKING NEWS : Resmi Keluarga Brigadir J Buat Laporan Polisi Soal Pembunuhan Berencana di Rumdis
Kematian janggal Brigadir J membuat keluarga melaporkan kasus pembunuhan berencana, lokasi kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
TRIBUNSUMSEL.COM - Kematian janggal Brigadir J membuat pihak keluarga melaporkan kasus pembunuhan berencana, seperti diketahui lokasi kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas diberondong peluru Glock 17 yang hanya dimiliki oleh perwira Polri berpangkat Kapten ke atas.
Bahkan kematian Brigadir J ini menjadi sorotan Presiden Jokowi hingga mantan Kepala Bareskrim Polri.
Untuk diketahui tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.
Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Pembunuh Brigadir J Dilaporkan ke Bareskrim, Keluarga Duga Korban Pembunuhan Berencana
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.
Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Janggal
Ahli forensik, ahli militer hingga ahli psikologi mengungkapkan kejanggalan kematian Brigadir J yang ditembak polisi.
Bahkan seorang ahli hukum menyebutkan jari Brigadir J dipatahkan lalu kukunya dicabut seperti adanya penyiksaan terhadap Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya analisa ahli forensik Budi Suhendar menyebut jika luka sayatan di tubuh Brigadir J bukan karena peluru.
Luka sayatan dalam istilah forensik adalah luka terbuka akibat kekerasan benda tajam dengan tepi luka yang rata dan dalam.
"Luka sayatan adalah istilah untuk luka terbuka akibat kekerasan tajam dengan tepi luka yang rata yang umumnya panjang luka lebih besar dari dalamnya luka, yang umumnya tidak terlalu dalam," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (12/7/2022).
Selain itu TB Hasanudin ahli militer dan politikus PDI Perjuangan sudah menganalisa enam kejanggalan peristiwa polisi tembak polisi yang akibatkan Brigadir J tewas.
Ditambahkan lagi kejanggalan versi Kontras menilai, ada tujuh kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Brigadir J tak percaya jika ada baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mereka juga akan menolak jika hasil penyelidikan tim khusus bentukan Polri yang melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM, menyimpulkan terjadi baku tembak.
"Kami selaku penasihat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak. Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi," kata Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Brigadir J, pada tayangan live kanal YouTube yang dikutip Wartakotalive.com, Jumat (15/7/2022).
Yang menjadi alasan mereka tak percaya, karena tidak ada bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," ujarnya.
Menurut Kamaruddin tidak boleh membuat dalil apalagi fitnah terhadap orang meningggal tanpa disertai bukti.
"Kami peringatkan juga kepada wartawan, kepada media, jika ada yang mencoba menyebut dan menyimpulkan baku tembak, akan kami perhitungkan untuk kami tuntut ke pengadilan. Karena sebentar lagi kami juga akan membuat laporan polisi," kata Kamaruddin.
Kamaruddin melanjutkan, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga, tewasnya Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.
"Anak klien kami disiksa, dipukuli, disayat-sayat, entah apapun motif kebencian mereka. Dirusak wajahnya, disobek hidungnya dengan senjata tajam, demikian juga bibirnya dan dibawah matanya. Kemudian di pundaknya di sebelah kanan itu ada juga dirusak sampai dengan dagingnya terkelupas. Bukan dengan senjata peluru," ujar Kamaruddin.
Kemudian kata Kamaruddin jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.
"Di belakang kepala juga ada seperti luka sobek, yang sampai dijahit berapa jahitan," kata Kamaruddin.
"Nah, pertanyaannya adalah apakah anak klien kami, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu baru disiksa. Dari sini saya berani mengatakan ini adalah drama. Drama yang setelah kejadian, baru diciptakan skenarionya. Ini setelah kejadian, lalu di undang teman-teman dari penyidik, lalu disepakatilah seperti apa dramanya. Tetapi teralalu mudah ditebak," katanya.
Dramanya itu antara lain, kata Kamaruddin, adalah setelah Brigadir J meninggal datanglah penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Lalu mereka melucuti barang bukti, kemudian mengganti decodernya CCTV tanpa izin Pak RT, diduga demikian. Kemudian menciptakan alibi, seolah-olah ada yang pergi PCR, dan sebagainya itu, diciptakan sedemkian rupa," katanya.
Kemudian, kata Kamaruddin, ada pengangkutan jenazah dari rumah yang diduga tidak menggunakan ambulans, karena tidak ada tetangga yang melihat dan mendengar ambulans.