Berita Kriminal

Ada 305 Polisi Amankan Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Cabuli Santri, Ini Pasal yang Didakwa

Mas Bechi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap lima orang santriwati.

ist
Mas Bechi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap lima orang santriwati. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mas Bechi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap lima orang santriwati.

Mas Bechi yang dikenal sebagai anak Kiai Jombang ini terkenal licin saat akan ditangkap, buktinya banyak simpatisan menghalangi saat proses penangkapan.

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap santri di Jombang dengan terdakwa MSA, Senin (18/7/2022).

Sidang digelar secara online dan tertutup.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara terdakwa MSA dihadirkan secara virtual dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno mengatakan, sidang digelar tertutup karena perkara yang disidangkan adalah perkara pencabulan.

"Tertutup dan sidang online, terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Medaeng," katanya kepada wartawan. Dalam sidang, hadir secara fisik majelis hakim yakni Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati dan tim kuasa hukum terdakwa MSA juga hadir secara fisik di PN Surabaya.

Meski digelar tertutup, pengamanan pelaksanaan sidang tetap digelar secara ketat.

Ratusan personel polisi disiagakan di sekitar area Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pihaknya menyiagakan setidaknya 305 personel untuk pengamanan sidang.

Selain itu, pihaknya juga menyiagakan dua kendaraan pengurai massa tepat di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kita antisipasi pengamanan saja, dikhawatirkan ada massa dari terdakwa yang datang ke Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya.

MSA kini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo setelah ditangkap paksa dari kompleks pesantren tempat dia tinggal di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved