Berita Kriminal
BREAKING NEWS : Komnas HAM Pastikan Info Kematian Brigadir J yang Beredar di Publik Beda
Komnas HAM sudah menemui keluarga Brigadir J untuk mengorek info penting kematian misterius Brigadir J secara sadis ternyata berbeda dengan publik
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejanggalan demi kejanggalan kematian Brigadir J terus bermunculan, bahkan Komnas HAM sudah mendapat info penting kematian Brigadir J dari keluarga.
Komnas HAM sudah menemui keluarga Brigadir J untuk mengorek info penting atas kematian misterius Brigadir J secara sadis ternyata berbeda dengan yang beredar di publik.
Demi mengorek informasi yang janggal, Komnas HAM rela bertemu 5 jam dengan keluarga Brigadir J.
Dalam pertemuan selama lima jam itu Komisioner HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan ada perbedaan dengan apa yang sudah beredar di masyarakat.
Namun demikian, Anam enggan menjelaskan detail perbedaan tersebut.
"Yang sudah beredar di publik (dengan yang kami dapatkan) sangat berbeda. Sangat membantu untuk menuju bagaimana terangnya peristiwa," ucapnya.
Sementara itu, Samuel Hutabarat yang tak lain ayah kandung Brigadir J berharap banyak kepada Komnas HAM untuk bisa mengungkap kasus itu sejelas-jelasnya.
Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J di umah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo
"Semoga Komnas HAM sebagai lembaga yang bisa dipercaya untuk membuka seterang-terangnya permasalahan ini," ujarnya, Sabtu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anam memastikan Komnas HAM mendasarkan pada langkah-langkah sistematis. Mereka berangkat dari fakta dan kebutuhan soal fakta.
Di samping itu, mereka menekankan pentingnya akuntabilitas.
Tugas Komnas HAM
UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan pasal 89 UU 39/1999, sejumlah tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut:
1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.