Google, Whatsapp, Instagram Hingga Facebook Terancam Diblokir 20 Juli 2022, Ini Penyebabnya

Kabar Google, Facebook, Whatsapp dan Instagram terancam diblokir di Indonesia kembali menyeruak.Setelah deadline registrasi penyelengara sistem elek

Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel/WhatsApp
Whatsapp terancam diblokir di Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar Google, Facebook, Whatsapp dan Instagram terancam diblokir di Indonesia kembali menyeruak.

Setelah deadline registrasi penyelengara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di tanggal 20 Juli 2022.

Hingga sisa 4 hari ini, Google, Facebook, Whatsapp dan Instagram diketahui belum melakukan hal tersebut.

Hal ini membuat ke empat aplikasi trend di kalangan warga Indonesia terancam diblokir.

Baca juga: Blak-blakan Amanda Manopo Berhenti jadi Artis jika Sudah Menikah

Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Sabtu (16/7/2022), melalui situs PSE Kominfo didapati keempat aplikasi tersebut belum terdaftar.

Google, Facebook, Instagram dan Whatsapp Belum Mendaftar PSE
Google, Facebook, Instagram dan Whatsapp Belum Mendaftar Penyelengara Elektronik Sistem (PSE)

Sebelumnya, Pendaftaran PSE lingkup privat sendiri akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Mengutip Kompas.com, Kominfo mengimbau pada para PSE lingkup privat untuk segera mendaftar ke Kominfo.

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Jika lewat masa tenggat belum mendaftar, akses dari platform atau situ milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

4.500 lebih PSE Terdaftar di Kominfo

Baca juga: Kabar Sule Terbaru, Ayah Putdel Psikis Terganggu, Sosok Ini Bisa Bikin Nathalie Holscher Rujuk

Kominfo telah menerima data, ada lebih dari 4.500 PSE Lingkup Private yang sudah terdaftar.

"Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada sebanyak 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, telah melakukan pendaftaran," tambah Dedy.

Jumlah tersebut meningkat sejak tahun lalu.

PSE tersebut berasal dari platform domestik maupun asing.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved