Berita Lubuklinggau

Syarat Rehabilitasi Narkoba di BNN, AKBP Himawan: Jangan Nunggu Overdosis atau Ditangkap Polisi

Syarat Rehabilitasi Narkoba di BNN Lubuklinggau. Ini Penjelasan Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi (batik cokelat) menyampaikan Syarat Rehabilitasi Narkoba di BNN 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Syarat Rehabilitasi Narkoba di BNN.

Sepanjang periode Januari hingga awal Juli 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau telah merehab 43 orang pecandu atau penyalahgunaan narkoba.

Dari 43 orang tersebut, 29 orang dilakukan rawat jalan sementara 14 orang lainnya terpaksa dilakukan rawat inap di yayasan Karunia Insani karena pecandu berat.

Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menyampaikan, dari para pecandu yang di rehab itu, 40 orang diantaranya adalah berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang lainya perempuan.

"Rentang umurnya yang paling banyak 17-25 tahun jumlahnya 15 orang, kemudian 26-35 tahun,12 orang, lalu 36 -45 tahun, 5 orang. Pekerjaan mereka kebanyakan swasta, sedangkan petani hanya 7 orang," kata Himawan, Jumat (15/7/2022).

Himawan menyampaikan, tahun ini jumlah pecandu yang direhab kebanyakan sukarela, hal itu berbeda dengan tahun sebelumnya yang didominasi hasil penindakan razia gabungan dengan Polres Lubuklinggau.

"Alasan para pemakai ini kebanyakan karena tuntutan pekerjaan, masalah pribadi hingga keluarga, kemudian mereka mereka salah mencari solusinya," ujarnya.

Menurut Himawan, harusnya ketika mengalami stres atau depresi jangan tanya dengan orang yang tidak mengerti (bandar narkoba), harusnya bertanya kepada psikiater atau dokter.

"Seperti halnya karena tuntutan pekerjaan butuh daya tahan tubuh tinggi, tanya dengan dokter vitamin apa yang resmi, jadi tidak merugikan diri sendiri," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam memutus peredaran gelap narkoba dalam masyarakat,  dibutuhkan kesadaran semua pihak, masyarakat jangan membiarkan bila ada anggota keluarganya terpapar narkoba.

"Justru harus dilaporkan jangan menunggu menjadi parah, jangan terlampau berat, karena pilihannya hanya dua kalau tidak overdosis atau ditangkap polisi," ujarnya.

Baca juga: Alasan BNN Periksa dan Tes Urine Meli Dedi Sikok Bagi Duo, Dengar Lirik dari Biduan

Ada pun syaratnya tidak banyak, keluarga yang melapor harus membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK), karena harus dibuktikan bahwa yang dilaporkan itu adalah anggota keluarga.

"Guna KTP dengan KK itu sebagai bukti bahwa yang dilaporkan itu benar-benar anggota keluarga, karena harus keluarga yang melaporkan tidak boleh orang lain," ungkapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved