Berita Kriminal

Ahli Ungkap Baju Brigadir J Bisa Jadi Bukti Kuat Apakah Ditembak atau Disiksa, Jangan Ditutupi

Keluarga pertanyakan baju Brigadir J saat dibunuh secara sadis dengan diberondong peluru. Peluru dari senjata apa yang menghujam tubuh Brigadir J

ist
Keluarga pertanyakan baju Brigadir J saat dibunuh secara sadis dengan diberondong peluru. 

Menurut Samuel, polisi datang ke rumahnya mengantarkan jenazah Brigadir J pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat itu, lanjut Samuel, pihak keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantarkan jenazah Brigadir J.

Penyebabnya, pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J.

Saat itu, polisi tidak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J.

"Kita dilarang, tetapi tidak dijelaskan alasan kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka," kata Samuel dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/7/2022).

Selain tidak boleh membuka peti jenazah Brigadir J, kata Samuel, pihak keluarga juga dilarang untuk mengambil gambar jenazah Brigadir J.

Setelah lama bersitegang, akhirnya pihak keluarga diperbolehkan membuka peti jenazah Brigadir J.

Namun, dengan catatan hanya orang tua, saudara kandung, dan bibi yang boleh melihatnya.

Kasus penembaan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J kini mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak.

Hal tersebut kini mendapatkan perhatian dari ahli forensik.

Seorang Ahli Forensik dari RSUD Banten Budi Suhendar menyebut jika luka sayatan di tubuh Brigadir J bukan karena peluru.

Kasus Brigadir J ditembak sesama Polisi menjadi sorotan publik.

Banyaknya kejanggalan membuat penyebab kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua menjadi pertanyaan besar.

Keluarga tidak percaya kematian Brigadir J yang ditembak Bharada E karena melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Seorang Ahli Forensik dari RSUD Banten Budi Suhendar menyebut luka sayatan pada korban tewas Brigadir J tidak mungkin berasal dari peluru yang ditembakan.

Sebab, menurutnya, luka sayatan dalam istilah forensik adalah luka terbuka akibat kekerasan benda tajam dengan tepi luka yang rata dan dalam.

"Luka sayatan adalah istilah untuk luka terbuka akibat kekerasan tajam dengan tepi luka yang rata yang umumnya panjang luka lebih besar dari dalamnya luka, yang umumnya tidak terlalu dalam," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (12/7/2022).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved