Berita Selebriti

Fitri Salhuteru Benarkan Anak Nikita Mirzani Nangis Saat Polisi Datang: Takut Ipad Diambil

Fitri Salhuteru buka suara mengenai anak-anak yang menangis saat polisi datang ke rumah Nikita Mirzani, sebut takut Ipad diambil

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram/fitri_salhuteru
Fitri Salhuteru buka suara mengenai anak-anak yang menangis saat polisi datang ke rumah Nikita Mirzani, sebut takut Ipad diambil 

Kronologi masalah Nikita Mirzani kini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra dugaan kasus pencemaran nama baik.

Jajaran Polda Banten telah mengusut perkara dan menetapkan status tersangka Nikita Mirzani berdasarkan hukum acara pidana.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

"Kami lanjutkan penyidikan ini hingga memberikan kepastian hukum," ujarnya di Mapolda Banten, pada Kamis (14/7/2022).

1. Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra

Nikita Mirzani sempat memposting hal-hal yang menyinggung Dito Mahendra.

Wanita akrab disapa Nayi ini menyebut bahwa Dito Mahendra sudah melakukan tindak penipuan.

Lantaran tak senang, pihak Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

2. Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ibu tiga anak itu menyebut sama sekali tak mengetahui penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani berasumsi bahwa statusnya masih sebagai saksi.

3. Nikita Mirzani Dijemput Paksa

Pada proses penyidikan, anggota Sat Reskrim Polres Serang Kota telah melakukan upaya jemput paksa terhadap NM dirumahnya di kawasan Pasanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.

Mereka melakukan penjemputan paksa karena Nikita tidak memenuhi panggilan meski sudah disurati secara patut.

Namun, upaya itu gagal karena Nikita Mirzani tidak bersedia menemui polisi yang telah mengepung rumahnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved