Berita OKU Timur

Begal Pelajar di Perbatasan OKI dan OKU Timur, Pria Ini Diserahkan Kakak ke Polisi

Satu dari Empat Begal yang beraksi di jalan perbatasan Desa Wana Jaya OKU Timur dan Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Tersangka (AS) satu dari empat pelaku begal terhadap pelajar di Perbatasan OKI dan OKU Timur menyerahkan diri ke Mapolres OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -AS (27) warga Desa Melati Jaya, Kabupaten OKU Timur. satu dari empat pelaku begal yang beraksi di OKU Timur diserahkan langsung oleh kakak kandungnya kepada Anggota Opsnal SW Polres OKU Timur.

Aksi begal itu terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 12.30 WIB di jalan perbatasan antara Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur dengan Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

Sebelumnya dua rekan tersangka AS sudah ditangkap lebih dulu, sedangkan satu tersangka lainnya masih buron.

Kronologi kejadian bermula saat  itu korban yang merupakan pelajar perempuan inisial IW (12) bersama dengan temanya CA (11) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor honda beat.

Kemudian para pelaku menghadang dan mendorong korban, lalu mengambil 1 Hp milik teman korban. 

Tak hanya itu, para pelaku juga membawa satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolres AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengungkapkan, Anggota Opsnal SW pada Senin 11 Juli 2022 telah melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku agar pelaku AS menyerahkan diri.

Baca juga: OKU Timur Juara Cerdas Cepat 1001 Cerita dari Bumi Sriwijaya menuju Sumsel Mandiri Pangan

Kemudian pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 19.00 unit opsnal SW polres OKUT di telpon oleh keluarga pelaku dan team SW polres OKU Timur langsung datang ke rumah pelaku.

"Tersangka AS diserahkan langsung oleh kakaknya selanjutnya pelaku dibawa ke polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim, Rabu (13/7/2022). 

Akibat perbuatanya, pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved