Berita Nasional
Denny Siregar Bereaksi Draft RKUHP Perzinahan Dihukum 1 Tahun Penjara: Mbok Ngurusin yang Besar Napa
Denny Siregar lalu berekasi atas draft pasal yang mengatur hukuman perzinahan dan hubungan sedarah.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEl.COM - Pemerintah akhirnya menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI.
Isi pasal sendiri mengatur hukuman pelaku zina, kumpul kebo hingga sedarah.
Untuk perzinahan sendiri dipenjara selama enam bulan.
Sedangkan perzinahan hubungan sedarah 12 tahun.
Denny Siregar lalu berekasi atas draft pasal yang mengatur hukuman perzinahan dan hubungan sedarah, dilansir Twitter Dennysiregar7, Selasa (11/7/2022).
Baca juga: Anies Baswedan Dipuji Tokoh Papua, Denny Siregar Malah Dukung Penuh Dirinya Jadi Gubernur Papua
Menurut Denny Siregar lebih kalau mengurus masalah yang lebih besar.
"Mbok ngurusin masalah yang besar napa," tulisnya.
Ledekan dari Denny Siregar juga dibuat melalui postingan sindirannya.
"Ngurusin kok net kent," tulisnya.

Komentar beragam pun menghampiri Twitter Denny Siregar.
"Berat mana dibanding tidur di kursi luar," tulis Twitter Gananjaya.
"Whoooaaaa... jadinya koq semua urusan selang ya.
Hanya spt inikah kualitasnya? ga jauh2 dr selang," tulis Twitter Ellen Mine.
" di desa Nenek ku ku itu nama nya " kenthongan" kalau main ghak pulang2 ,kethungan nya dibunyikan ,biar anak2 pada pulang," tulis Twitter Ayudia.
"Gampang... Bisa diakalin, terapkan KAWIN KONTRAK seperti yang di Puncak itu lho," tulis Twitter Panca12.
"Dalam kenyataan hidup sehari - hari..bursa nafka batin sulit lepas dari kehidupan sehar-hari. ada penjual ada pembeli, terkadang geratis pun jadi..dasar," tulis Twitter Asmaragadjayar1.
Baca berita lainnya di Google News