Berita Nasional
Mengenal Lima Calon Pengganti Lili Pintauli Sebagai Komisioner KPK, Dewas KPK Jelaskan Mekanismenya
Mengenal Lima Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar Sebagai Komisioner KPK, Bukan Orang Baru
TRIBUNSUMSEL.COM - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Kini, sejumlah tokohpun disebut bakal menggantikan Lili Pintauli Siregar, mereka ialah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya Brata.
Kelima orang ini ternyata bukanlah orang baru. Mereka merupakan sosok yang sebelumnya sudah pernah masuk dalam tahapan pencarian calon pimpinan KPK.
Dewan Pengawas KPKpun kini menjelaskan mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK.
"Ada di dalam undang-undang, silakan dibaca di situ, nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Tumpak mengatakan, nama yang dibawa presiden adalah lima dari 10 orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK.
Nama-nama itu yang akan disaring lagi untuk memimpin KPK.
"Dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih), inilah yang akan diajukan Presiden kepada DPR," jelas Tumpak.
Tumpak menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili.
Persetujuan DPR nanti yang akan menentukan pengganti Lili.
Lima orang yang tidak terpilih di DPR itu adalah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya Brata.
Merujuk UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.
Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat (2).
"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).
Sidang Etik Dihentikan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Keputusan Dewas ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Baca juga: Novel Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke APH, Lili Diduga Terima Fasilitas Senilai 90 Juta
Baca juga: Inilah 5 Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK, Lili Mundur karena Terseret Dugaan Kasus Gratifikasi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Jokowi juga telah menandatangani surat pengunduran diri Lili.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin (11/7/2022).
Jokowi, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri Lili, yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK.
“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar digosipkan mundur dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurul Ghufron, rekan sejawat Lili sesama pimpinan KPK, mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Ghufron mengatakan, Lili masih berada di luar kota, sehingga belum bisa menanyakan isu itu langsung kepada Lili.
“Yang bersangkutan (Lili Pintauli) masih ke luar kota. Nanti saya konfirmasi setelah jumpa,” kata Ghufron saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Lili juga dikabarkan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada sesama pimpinan lain, tapi Ghufron mengaku belum pernah melihat surat itu.
"Saya belum menerima (surat pengunduran diri) atau belum pernah melihat,” akunya.
Lili Pintauli menjadi sorotan karena diduga melanggar etiknya menerima fasilitas akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
Ghufron menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada Dewas KPK.
Baca juga: Bakal Disidang Etik pada 5 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digosipkan Mundur
“Kami pimpinan menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Dewas."
"Dan karenanya mempersilakan Dewas untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan,” ucap Ghufron.
Hari Ini Disidang Etik
Hari ini Dewas KPK membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya ke Kantor Dewas berkaitan dengan sidang Lili, Firli hanya tertawa.
"(Tertawa), tahu aja lu," katanya.
Dewas KPK menskors sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB.
Setelah itu, sidang akan dibuka untuk umum.
"Sidang sudah dibuka, tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00."
"Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00."
"Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7/2022).
Haris mengatakan, setelah skors usai, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli Siregar.
"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," jelasnya.
Pantauan Tribunnews, Lili tiba di kantor Dewas KPK sekira pukul 10.10 WIB.
Namun, Lili tidak masuk ke Kantor Dewas melalui pintu depan, seperti empat anggota Dewas.
Lili lebih memilih lewat pintu samping, sehingga kehadirannya mengecoh beberapa awak media yang menunggunya di pintu depan Kantor Dewas KPK.
Lili yang mengenakan kerudung merah dibuntuti oleh ajudannya, Oktavia Dita Sari.
Lili tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.
Sidang seharusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan lalu, tapi Lili mangkir karena mengikuti agenda KPK di Bali.
"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin 11 Juli 2022."
"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris, Senin (11/7/2022).
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Salah satu pihak yang diklarifikasi adala Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya, Oktavia Dita Sari.
Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya, bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.
Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com