Berita Palembang
Update Tahanan Tewas di Mapolres Empat Lawang, Ini Kesimpulan Polda Sumsel
Polisi memastikan pelaku penganiayaan tahanan Mapolres Empat Lawang, Ari Putra (28) hingga tewas.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Polisi memastikan kasus tahanan bernama Ari Putra (28) yang tewas tak lama setelah ditangkap anggota Polres Empat adalah murni kekerasan oleh sesama penghuni sel.
Hal ini juga berdasarkan pengakuan tiga tahanan Polres Empat Lawang berinisial JI (23), FH (20) dan DR (20) yang sudah menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sumsel.
Dihadapan petugas, ketiganya mengaku sudah menganiaya korban saat berada di dalam sel.
"Jadi penganiayaan itu dilakukan oleh sesama tahanan, bukan oleh anggota," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Jumat (8/7/2022).
Pernyataan ini sekaligus membantah laporan keluarga korban yang menyebut Ari Putra tewas ditangan petugas saat menjalani BAP di Polres Empat Lawang.
Supriadi menyebut, pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan saksi meliputi petugas dan tahanan hingga rekaman CCTV.
Dikatakannya, tidak ada satupun yang dapat membuktikan adanya tindak penganiayaan oleh petugas ke Ari Putra.
"Terkait pengakuan temannya yang pada saat itu sama-sama ditangkap, dia bilang karena penganiayaan oleh anggota, pernyataan itu tidak benar. Kan seluruh tahanan sudah kita periksa dan tidak ada yang menyatakan anggota yang melakukan tindak penganiayaan. Rekaman CCTV juga tidak ada yang membuktikan bahwa anggota yang memukul," ujarnya.
Adapun hasil investigasi polisi, kronologi kejadian tersebut bermula ketika anggota Polres Empat Lawang menangkap dua orang terkait dengan laporan pencabulan (Asusila).
Saat menjalani BAP, tidak ada yang mengakui tindak pencabulan perbuatan tersebut.
Namun ketika didengarkan bukti rekaman, Ari Putra tiba-tiba pingsan.
Atas kejadian itu, Ari Putra lalu dibawa ke dalam sel dengan tujuan agar dirinya dapat beristirahat disela menjalani pemeriksaan.
"Setelah dibawa ke dalam sel, anggota keluar. Rupanya di dalam sel, tahanan yang lain tahu bahwa dia (Ari Putra) tidak mengaku sudah melakukan pencabulan. Mungkin tahanan yang lain kesal, jadinya dia dipukuli sampai akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Menurut Supriadi, sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan petugas.
Termasuk soal tindakan petugas yang membawa Ari Putra ke sel tahanan pada saat pingsan, menurutnya hal tersebut sudah dilakukan sesuai dengan aturan.
"Ya tidak ada pelanggaran. Kan dia dibawanya di dalam ruangan sel. Pemeriksaan dilanjutkan ke temannya. Di dalam situ mungkin tahanan lain kesal karena dia tidak mengaku melakukan pencabulan padahal tahanan lain sudah tahu kalau dia melakukan pencabulan makanya langsung dikeroyok oleh tiga tersangka tadi," ujarnya.
"Jadi bukan anggota yang keroyok dia. Dari keterangan tiga tahanan itu juga bukan anggota yang memukul," katanya menambahkan.
Meski demikian, tim Propam Polda Sumsel sudah turun ke Polres Empat Lawang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bila ditemukan adanya unsur kelalaian petugas, Supriadi menegaskan bakal ada sanksi yang ditegakkan sesuai dengan aturan berlaku.
"Soal tindakan petugas yang membawa dia (Ari Putra) ke sel, itu belum Atas tindak penganiayaan berujung tewasnya Ari Putra, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 170 dan 338 KUHP.
Sementara saat disinggung soal laporan yang sudah dibuat keluarga Ari Putra ke Polda Sumsel, menurut Supriadi laporan tersebut bisa saja dihentikan bila tidak terbukti adanya unsur penganiayaan oleh petugas.
"Jika dari hasil penyidikan tidak ditemukan unsur pidananya, ya kita hentikan perkara penyidikannya. Sampai saat ini masih kita terima laporan mereka dan sedang ditindaklanjuti. Tapi kan kita akan buktikan, benar atau tidak laporan itu," ucapnya.
Keluarga Minta Keadilan
Ayah Almahrhum Ari Putra, Irsan saat diwawancarai mengatakan ia meminta proses keadilan berjalan semestinya.
"Saya meminta keadilan atas kematian anak saya, dalam beberapa hari ini belum ada kabar terbaru apa sudah diproses atau belum, kami meminta dengan jelas apa sudah ditanggapi apa belum dan kami memang belum tau," katanya.
Sementara Bayu rekan Ari Putra yang ikut ditangkap oleh Polres Empat Lawang yang kemudian dilepaskan setelah keluarga Ari mendatangi Polres Empat Lawang saat diwawancarai mengaku masih merasakan sakit.
Menurut Bayu ia masih merasakan sakit pada bagian kepala, perut dan dada, makanpun ia merasa masih kurang nafsu setelah makan kadang muntah.
"Masih merasakan trauma, tidur tidak bisa terlelap kadang masih terbayang kejadian tersebut, saat ini saya juga masih menjalani masa berobat," ujarnya.
Sementara kuasa hukum kelaurga Ari Putra, David Sanaki SH saat dihubungi mengatakan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini, dimana memang saat ini menurutnya memang belum ada perkembangan.
"Rencana kami mau kirim surat kalau sampai 14 hari belum ada perkembangan untuk mempertanyakan itu, sekarang Bayu juga masih sakit berobat jalan memang belum ada pernyataan hingga sekarang dari Kepolisian baik dari Polda maupun Polres," jelasnya.
Baca juga: Soroti Lagu Sikok Bagi Duo, Pemuka Agama ini Sebut Dianggap Enak Didengar Padahal Tidak Mengerti
Ia berharap kasus ini berjalan sesuai degan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Siapapun orangnya salah tetap salah karena ini menyangkut nyawa orang lain yang belum tentu bersalah, yang bisa menyalahkan itu pengadilan katakanlah kalau memang Ari bersalah proses sesuai dengan hukum karena kita negara hukum," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Update-Tahanan-Tewas-di-Mapolres-Empat-Lawang.jpg)