Bechi Cabuli Santri

Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi, Kasus Bechi Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati

- Bechi anak Kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan santriwati sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

ist
Bechi anak Kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan santriwati sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bechi anak Kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan santriwati sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

Selain tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti tindak pidana cabul.

Adapun sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan kasus pencabulan atas tersangka anak kiai di Jombang, Jawa Timur bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) diantara baju korban.

Koropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan barang bukti yang disita berupa rok panjang, jilbab, hingga sejumlah seragam milik santriwati.

Baca juga: Santriwati yang Tinggal di Rumah Bechi Ketakutan, Imbas Ponpes Shiddiqiyyah Dibekukan

Bechi cabul anak kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati masih dilakukan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang
Bechi cabul anak kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati masih dilakukan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang (ist)

"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan terhadap 5 orang.

Bahkan, ada korban yang dilakukan pencabulan berkali-kali oleh tersangka.

Ia menyatakan bahwa salah satu korban bahkan dilakukan pencabulan di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang pada Mei 2017 lalu.

"Korbanya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima orang," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli. Adapun 8 saksi ahli yang diperiksa merupakan 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved