Bechi Cabuli Santri

Bechi Anak Kiai Jombang Cabuli Santri Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

Moch Subchi Al Tsani atau mas Bechi bisa dihukum 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Dampak Bechi membuat ponpes milik ayahnya juga sudah dibekukan

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi akhirnya menahan Bechi anak Kiai yang cabuli santriwati.

Moch Subchi Al Tsani atau mas Bechi bisa dihukum 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Dampak Bechi membuat ponpes milik ayahnya juga sudah dibekukan.

Sejumlah santri ketakutan dan dijemput orangtuanya.

Penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.

Baca juga: Santriwati yang Tinggal di Rumah Bechi Ketakutan, Imbas Ponpes Shiddiqiyyah Dibekukan

Aspidum Sofyan Selle memastikan akan segera menindaklanjuti penyerahan tahap dua ini untuk segera bisa dibawa ke persidangan.

Mas Bechi akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Atau Pasal 288 tentang Persetubuhan atau jo 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2 tentang Pencabulan jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kami akan segera limpahkan ke PM Surabaya dan akan tindak lanjut ke persidangan," tegas Aspidum dalam rilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).

Tiba di Mapolda Jatim Mas Bechi harus menjalani serangkaian pemeriksaan sidik jari untuk memastikan sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini.

"Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Kombes Pol Dirmanto juga memastikan kondisi Mas Bechi saat ini sudah berada di Rutan Medaeng, Surabaya.

Hal itu dilakukan untuk pertimbangan keamanan.

"Iya di Medaeng (dititipkan). Karena pertimbangan keamanan," ujarnya di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Sebelumnya, lebih dari 15 jam Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.

"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelasnya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7) dini hari.

Simak ulasan mengenai aliran dan ajaran Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dalam artikle ini.
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang (Istimewa)
Nico mengatakan tersangka MSAT menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka MSAT selama ini berada di sekitar kawasan Ponpes Shiddiqiyyah.

"Baru tadi setengah jam yang lalu dan sejak pagi saya mengikuti berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," jelasnya.

Polisi mengamankan tersangka MSAT seorang diri ke Polda Jatim. Namun pihak Kepolisian memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dengan tersangka.

"MSA dibawa ke Polda Jawa Timur nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," terangnya.

Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga Negara harus taat hukum. Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan.

Artikel ini telah tayang di Surya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved